AFU.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya aspek desentralisasi dalam penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI). Hal ini dibahas guna mencegah resistensi dari pemerintah daerah dalam integrasi data nasional.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I, Senin 13 April 2026, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar desentralisasi dipertegas dalam Pasal 2 yang mengatur asas dan tujuan RUU tersebut. Menurutnya, penjelasan yang jelas diperlukan agar pembangunan nasional dipahami sebagai satu kesatuan, bukan sekadar sentralisasi.
“Mungkin saya perlu usulkan bahwa disentralisasi tidak menimbulkan kontroversi. Kemudian ada penjelasan, masukkan dalam penjelasan bahwa tujuan Undang-Undang ini, Satu Data ini untuk perencanaan pembangunan nasional,” ujar Firman dalam rapat.
Ia menambahkan bahwa tanpa penjelasan komprehensif, pemerintah daerah berpotensi memandang data sebagai kewenangan absolut wilayahnya.
“Pembangunan nasional itu tidak ada otonomi dan tidak ada sentralisasi. Oleh karena itu nanti di situ ada penjelasan bahwa pentingnya disentralisasi ini menjadi satu kesatuan daripada data nasional yang menjadi kepentingan nasional,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa prinsip kedaulatan data dalam SDI bertujuan menghasilkan data yang valid dan akurat tanpa menghilangkan peran daerah.
“Kedaulatan data dalam konteks SDI ini, adalah arti daripada data tadi itu valid, akurat. Sekalipun tetap mengadopsi daripada data-data dari daerah, desa, maupun kementerian/lembaga yang ada. Itu yang dimaksud maknanya desentralisasi, tidak disentralisasi,” jelas Bob.
Saat ini, pembahasan RUU telah memasuki tahap penyelesaian pasal-pasal inti mengenai asas dan tujuan. (fad/asw)