JAKARTA, AFU.ID - Polres Metro Tangerang Kota tengah memburu pemasok utama ratusan ribu butir obat keras ilegal di wilayah Tangerang. Pengejaran ini dilakukan usai kepolisian menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Poris dan menyita 135.346 butir obat keras tanpa izin edar pada Jumat (12/6/2026).
"Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, dikutip Minggu (14/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sistem bayar di tempat (COD) untuk obat jenis tramadol dan heximer. Petugas Polsek Benda yang dipimpin AKP Sriyono awalnya mengamankan seorang pria pembawa obat keras, lalu menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja, karena itu kami akan terus melakukan pengembangan," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga kuat berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang siap diedarkan kepada para pembeli.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," tegas Kombes Jauhari.
Adapun barang bukti fantastis yang berhasil disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, dan 6.000 butir PCC. Polisi juga turut mengamankan ratusan pil jenis Merlopam, Alprazolam, dan Riklona, beserta dua unit telepon genggam, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor. (ANT/NAD)