JAKARTA, AFU.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.
Pergeseran tersebut berdasarkan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan poin-poin rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, yang menyampaikan hal tersebut.
Yang mana, sebagai tanggapan atas perkembangan terbaru mengenai empat RUU prioritas tahun 2026, salah duanya adalah RUU Polri dan RUU Perampasan Aset.
Ahmad Sahroni menilai, keberadaan tim reformasi yang dibentuk secara khusus oleh eksekutif memperkuat posisi pemerintah untuk mengambil alih inisiatif regulasi tersebut.
Ia menyatakan, hasil kinerja KPRP merupakan instrumen penting dalam memetakan arah perbaikan institusi kepolisian ke depan.
Mengingat tim tersebut bekerja di bawah mandat eksekutif, maka secara prosedural akan lebih tepat jika draft revisi datang dari pemerintah.
“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ungkap Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5/2026) lalu.
Ia lantas memastikan bahwa pembahasan RUU Polri akan segera masuk ke meja sidang begitu masa reses berakhir dan anggota dewan kembali memulai masa persidangan mendatang.
Salah satu poin krusial dalam diskusi revisi tersebut adalah mengenai kedudukan organisasi Polri dalam struktur kenegaraan.
Ahmad Sahroni secara tegas mendukung rekomendasi KPRP yang menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi presiden.
Sekaligus menepis isu-isu yang sempat beredar mengenai pengalihan Polri ke bawah kementerian tertentu.
Ia menilai sistem sekarang, di mana Polri bertanggung jawab kepada Kepala Negara dengan pengawasan legislatif dalam hal pengangkatan Kapolri, sudah merupakan mekanisme yang paling ideal.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” tutur legislator asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Selain soal struktur, Ahmad Sahroni menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia mendesak agar lembaga pengawas eksternal tersebut meningkatkan integritasnya demi memastikan Polri bekerja sesuai koridor hukum dan fungsi perlindungan masyarakat.
Langkah maju revisi tersebut dipicu oleh pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan akhir dari KPRP yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie.
Laporan tersebut dikemas dalam beberapa buku bertajuk ‘Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" dan "Tindak Lanjut Rekomendasi’.
Penyerahan disaksikan oleh jajaran anggota komisi yang terdiri dari tokoh-tokoh hukum dan keamanan nasional, antara lain Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, hingga Mahfud MD. (ADR/FAD)