JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah resmi menambah enam negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 10 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku sejak 9 Juli 2026 itu, enam negara dan wilayah administratif khusus yang baru memperoleh fasilitas bebas visa, meliputi Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Belarus, dan Daerah Administratif Khusus Makau di China. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penambahan tersebut diputuskan setelah melalui evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga. “Pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan," kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Agus menjelaskan kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari asas timbal balik (resiprokal), manfaat ekonomi, keamanan negara, penguatan sektor pariwisata, peningkatan investasi, hingga pertimbangan lain yang ditetapkan Presiden. Bersamaan dengan berlakunya aturan baru itu, Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Pemerintah menilai perluasan fasilitas bebas visa berpotensi mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan berbagai studi internasional menunjukkan kemudahan visa mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara secara signifikan. Berdasarkan data World Travel and Tourism Council (WTTC) dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), kebijakan fasilitasi visa dapat meningkatkan kunjungan wisatawan rata-rata 24 hingga 27 persen.
Menurut Widiyanti, pengalaman Indonesia menunjukkan hasil yang lebih tinggi. "Kalau melalui data yang akurat yang kami dapat selama 2018, peningkatannya justru lebih tinggi dari yang disampaikan WTTC yaitu 32,4 persen," ujarnya. Meski demikian, ia menekankan besarnya dampak tetap dipengaruhi kondisi ekonomi dan hubungan bilateral masing-masing negara.
Dengan penambahan tersebut, total negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia kini menjadi 19. Selain enam negara baru, kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Kamboja, Singapura, Myanmar, Laos, Timor-Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Pemerintah berharap perluasan akses bebas visa tersebut dapat meningkatkan mobilitas wisatawan mancanegara, memperkuat kerja sama ekonomi, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata nasional. (RAI)