JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 16 dapur Makan Bergizi Gratis di Nusa Tenggara Barat setelah ditemukan persoalan dalam pelayanannya. Akses transaksi rekening seluruh dapur tersebut diblokir, sedangkan sisa dana operasional akan ditarik dan dikembalikan ke kas negara. Masa penghentian berbeda-beda, bahkan ada dapur yang disanksi hingga 278 hari.
Sanksi dijatuhkan setelah BGN melakukan evaluasi terhadap pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sejumlah kabupaten dan kota. Salah satu masalah yang ditemukan adalah menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan bagi penerima manfaat. Pengelola juga diingatkan menjaga kebersihan dapur, kecukupan gizi, dan penggunaan bahan baku sesuai aturan.
Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani mengatakan keputusan itu harus menjadi peringatan bagi seluruh dapur yang masih beroperasi. Pengelola diminta tidak sekadar mengejar jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga memastikan makanan aman dan memenuhi kebutuhan penerima. “Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional,” kata Fathul (28/07/26).
BGN juga meminta bank menonaktifkan pihak yang memiliki kewenangan membuat dan menyetujui transaksi pada rekening virtual dapur tersebut. Setelah saldo akhir dihitung, seluruh uang yang tersisa akan ditarik oleh Biro Umum dan Keuangan BGN untuk disetorkan ke kas negara. Kebijakan itu membuat pengelola tidak lagi dapat menggunakan dana operasional selama masa sanksi.
Dapur yang terkena sanksi tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, Bima, Kota Bima, Dompu, dan Kota Mataram. SPPG Pringgabaya di Lombok Timur mendapat masa penghentian terlama, yakni 278 hari, sedangkan SPPG Menggala di Lombok Utara disanksi selama 97 hari. Empat belas dapur lainnya menjalani penghentian selama 101 hingga 178 hari.
Satgas MBG NTB turut melarang dapur menggunakan elpiji bersubsidi dan Minyakita untuk kegiatan operasional. Produk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk membiayai dapur program pemerintah. Pengelola diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi dan bahan operasional yang diperoleh sesuai ketentuan.
Sanksi terhadap dapur di NTB menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan BGN secara nasional. Sebanyak 833 SPPG di berbagai daerah sebelumnya dihentikan sementara karena belum memenuhi standar kebersihan, sanitasi, pengolahan limbah, dan persyaratan teknis lainnya. BGN menyatakan makanan bagi penerima manfaat akan dialihkan ke dapur lain yang telah memenuhi standar.
BGN menegaskan penutupan bukan semata-mata persoalan administrasi karena kualitas dapur berkaitan langsung dengan kesehatan penerima makanan. Dapur yang belum memenuhi ketentuan harus menjalani evaluasi dan perbaikan sebelum dapat melayani kembali. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah seluruh kekurangan dinyatakan telah diselesaikan. (RHU)