JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah Meksiko secara resmi menegaskan tidak akan memberlakukan tarif balasan terhadap kebijakan tarif impor baru yang diluncurkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Meksiko memilih mengandalkan perjanjian dagang bilateral guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, menjelaskan bahwa eskalasi konflik perdagangan dengan AS hanya akan merugikan Meksiko dalam jangka panjang.
"Kami memilih jalan untuk tidak meningkatkan konflik karena jika Anda mengenakan tarif, mereka akan mengenakan tarif yang lebih tinggi atau menaikkan tarif yang sudah ada, dan sangat kecil kemungkinan pada akhirnya Anda dapat mengalahkan ekonomi terbesar di dunia," tegas Ebrard kepada Formula Noticias, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Pemerintahan Trump memberlakukan gelombang tarif baru terhadap 60 negara berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Kebijakan ini menggantikan ketentuan Pasal 122 yang sebelumnya mengatur biaya tambahan pembayaran internasional. Melalui skema anyar tersebut, produk ekspor Meksiko dikenai tarif sebesar 10 persen.
Kendati demikian, status Meksiko sebagai tetangga dan mitra dagang utama AS memberikan keuntungan geografis serta hukum melalui Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA). Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, mengungkapkan bahwa payung hukum USMCA berhasil melindungi sekitar 80 hingga 85 persen total ekspor Meksiko dari pengenaan tarif baru tersebut.
"Keputusan untuk menaikkan tarif merupakan keputusan sepihak pemerintah Amerika Serikat dan tidak hanya ditujukan kepada Meksiko, tetapi kepada seluruh negara di dunia. Yang kami upayakan adalah mempertahankan posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan negara-negara lain," ujar Sheinbaum dalam konferensi pers.
Kebijakan tarif impor sepihak yang digulirkan Presiden Donald Trump tidak hanya menyasar Meksiko, melainkan juga menyasar puluhan negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia. Di bawah ketentuan baru Pasal 301 UU Perdagangan AS, produk-produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam turut dikenai bea masuk tambahan sebesar 10 persen.
Kebijakan proteksionis ini memicu perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Menanggapi potensi tekanan terhadap ekspor nasional, Menteri Keuangan Indonesia (atau pejabat otoritas fiskal/ekonomi terkait), Purbaya, menyatakan pemerintah terus memantau dampak dinamika tarif global tersebut terhadap arus perdagangan nasional.
Purbaya menegaskan, pemerintah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menjaga daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional. Selain mendorong percepatan diversifikasi pasar ekspor non-tradisional, Indonesia juga mengedepankan diplomasi perdagangan bilateral guna memastikan produk-produk manufaktur dan komoditas utama Indonesia tetap memiliki kepastian akses di pasar Amerika Serikat tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi domestik.
(ANT/MAR)