JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah Amerika Serikat memperketat pengawasan imigrasi. Langkah tegas ini berfokus pada pembongkaran jaringan birth tourism atau wisata melahirkan, sekaligus memicu sorotan tajam terkait penumpukan jutaan permohonan imigrasi yang tertahan di lembaga pemerintah.
Hingga pertengahan Agustus, pihak berwenang AS terus menggiatkan pencabutan izin masuk bagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa turis demi mendapatkan kewarganegaraan AS bagi anak mereka. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, mengonfirmasi peningkatan signifikan dalam jumlah visa yang dibatalkan oleh Birth Tourism Prevention Task Force, sebuah satuan tugas khusus yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
"Dalam beberapa hari saja, sejak kami mengumumkan satuan tugas ini, jumlahnya sebenarnya telah mencapai lebih dari 750 visa yang dicabut. Sebanyak 150 visa tambahan telah dicabut hanya dalam beberapa hari terakhir," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott dalam wawancaranya bersama Fox News, Minggu (16/8/2026).
Pigott menjelaskan, penindakan ini ditujukan langsung kepada anggota jaringan pengelola wisata melahirkan dan individu yang memberikan keterangan palsu mengenai niat kunjungannya. "Kami memiliki contoh orang-orang yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku akan berlibur selama seminggu, tetapi tinggal hingga lima bulan dan mendapat arahan mengenai cara menipu rakyat Amerika serta tidak membayar tagihan medis mereka," tambah Pigott.
Kebijakan ini mengakar pada perintah eksekutif yang ditandatangani Donald Trump pada awal Agustus. Peraturan tersebut memuat sanksi tegas berupa penolakan masuk perbatasan, pembatalan visa, deportasi, hingga larangan bepergian ke AS secara permanen bagi pelaku pelanggaran. Pengacara imigrasi asal California, Chris Ingram, menyebutkan kepada RIA Novosti bahwa otoritas AS bahkan memiliki wewenang untuk mendeportasi perempuan asing yang sedang hamil sebagai bagian dari langkah penindakan di lapangan.
Di sisi lain, kebijakan imigrasi yang makin ketat ini berdampak langsung pada operasional Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat (USCIS). Berdasarkan data yang dirilis Axios, jumlah permohonan imigrasi yang tertunda secara keseluruhan telah menembus angka rekor lebih dari 12 juta permohonan, di mana 7,5 juta di antaranya merupakan permohonan kewarganegaraan, green card (kartu hijau), dan izin kerja. Penumpukan ini turut memengaruhi imigran yang sedang mengajukan suaka, visa kerja, hingga pembebasan sementara atas dasar kemanusiaan.
Lambatnya proses birokrasi ini membuat jutaan imigran berada dalam ketidakpastian hukum dan rentan terhadap tindakan penahanan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) serta deportasi. Pejabat AS mengaitkan keterlambatan ini dengan prosedur pemeriksaan yang kian diperketat.
Lebih dari 5,6 juta pemohon tercatat harus menunggu lebih dari enam bulan untuk memperoleh keputusan terkait manfaat imigrasi utama. Bahkan, rata-rata waktu pemrosesan permohonan kewarganegaraan melonjak tajam dari sebelumnya lima bulan menjadi sekitar 20 bulan.
Mantan analis kebijakan USCIS, Sarah Pierce, sebagaimana dikutip dari laporan Axios, menilai bahwa pihak berwenang sengaja memperlambat proses persetujuan dokumen guna mendongkrak angka penahanan dan deportasi imigran. Kondisi ini sejalan dengan komitmen Donald Trump pasca-pelantikannya sebagai Presiden ke-47 AS untuk menghentikan imigrasi ilegal, menerbitkan status keadaan darurat nasional di perbatasan, dan menjalankan program deportasi massal. (MAR)