JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah membuat keributan di permukiman warga di Kota Sukabumi. WNA pemegang Visa on Arrival (izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia) itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Juli 2026. Tindakan deportasi dilakukan setelah Imigrasi menyelesaikan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan ECC.
Insiden bermula pada Rabu (29/7/2026) dini hari ketika ECC sedang di bawah pengaruh alkohol dan tidak dapat masuk ke rumah yang disewanya. Dalam kondisi tersebut, ia membuat kegaduhan di lingkungan sekitar hingga memicu keresahan warga. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan mengatakan, ECC bahkan diduga merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil melontarkan makian kepada warga.
Akibat tindakannya, warga kemudian mengamankan ECC dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi. Beberapa jam kemudian, petugas Imigrasi bersama kepolisian menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasian dan dugaan pelanggaran yang dilakukannya. "Ia diamankan warga pada Rabu dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung," kata Henki dalam keterangannya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Imigrasi memutuskan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. ECC diberangkatkan menuju Los Angeles, Amerika Serikat, menggunakan maskapai Qantas Airways melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Deportasi tersebut menjadi tindak lanjut atas pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Indonesia.
Henki menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, norma, dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. "Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku dan menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut Henki, langkah tersebut adalah bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pendekatan itu juga diharapkan mampu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sukabumi. (RAI)