Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kebijakan larangan membawa telepon seluler atau handphone bagi siswa SMA dan SMK akan mulai diterapkan pada tahun 2027.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu.
Ia mengatakan Disdik Kepri akan segera membentuk tim untuk melakukan sosialisasi terkait larangan membawa handphone ke sekolah. Sosialisasi tersebut akan menyasar seluruh SMA dan SMK di wilayah Kepri dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta para siswa.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur, Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Andi Agung, pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah dinilai penting untuk membantu meningkatkan fokus siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan gawai oleh pelajar, termasuk akses terhadap berbagai konten digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," demikian Andi Agung. (ANT/FAD).