JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 136 perlintasan sebidang kereta api di jalan nasional masih belum ditangani karena terkendala pembebasan lahan.
Kondisi itu membuat titik pertemuan antara kendaraan dan kereta api tetap menjadi risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengatakan pembebasan lahan menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur keselamatan, seperti flyover dan underpass.
Lahan yang dibutuhkan berada pada sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, PT Kereta Api Indonesia, hingga pemerintah daerah.
“Karena itu, kebutuhan konstruksi harus berjalan seiring dengan kepastian ketersediaan lahannya,” kata Diana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, (21/5/2026).
Kementerian PU mencatat terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 184 lokasi berada di kewenangan jalan nasional.
Sebanyak 48 lokasi telah ditangani melalui pembangunan infrastruktur keselamatan. Sementara 136 titik lainnya masih menunggu penanganan.
Diana menyebut kebutuhan anggaran untuk menangani 136 titik tersebut mencapai Rp30 triliun.
Menurut dia, flyover dan underpass menjadi solusi utama untuk mengurangi pertemuan langsung antara kendaraan dan kereta api.
Namun, pembangunan tidak dapat berjalan jika lahan belum tersedia.
Diana mengatakan pemerintah perlu mempercepat inventarisasi lahan, menyederhanakan administrasi pembebasan, dan memperkuat koordinasi antara Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta PT KAI.
“Inilah titik yang sangat menentukan, sebab meskipun kebutuhan konstruksi sudah dapat dihitung, pelaksanaan tidak dapat berjalan optimal bila lahannya tidak siap,” ujar Diana.
Ia menegaskan penanganan perlintasan kereta bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan warga.
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang masih menyimpan risiko besar bagi pengguna jalan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta perlintasan kereta berisiko segera dibenahi melalui pembangunan flyover, penguatan sistem pengamanan, dan penyediaan pos jaga.
Namun, selama pembebasan lahan belum selesai, pembangunan flyover dan underpass belum bisa berjalan, sementara 136 perlintasan kereta masih menunggu penanganan keselamatan. (RHU)