JAKARTA, AFU.ID — Media sosial mendidih. Sebuah video memperlihatkan pameran paspor Inggris milik anak pasangan penerima beasiswa LPDP viral dan memantik badai reaksi. Publik bertanya: bagaimana mungkin anak dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) justru disebut berstatus warga negara asing?
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akhirnya buka suara. Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa hingga saat ini kedua orang tua—Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas—berstatus WNI.
“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Widodo menjelaskan, secara prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia menganut asas ius sanguinis—kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Artinya, anak yang lahir dari pasangan WNI pada dasarnya mewarisi status kewarganegaraan orang tuanya.
Polemik mencuat setelah unggahan video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anak kedua pasangan tersebut tersebar luas. Dalam video itu, sang ibu secara terbuka menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki “paspor kuat” dan bukan WNI.
Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman. Terlebih, pendidikan pascasarjana yang ditempuh pasangan itu di luar negeri dibiayai melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang bersumber dari anggaran negara.
Menanggapi kabar bahwa anak tersebut tercatat sebagai warga negara Inggris, Ditjen AHU menyoroti sistem hukum Inggris yang tidak menganut asas ius soli murni—yakni pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran.
“Ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana? Sementara Inggris termasuk negara yang tidak otomatis memberikan kewarganegaraan hanya karena lahir di wilayahnya,” jelas Widodo.
Otoritas kini melakukan verifikasi dokumen hukum anak tersebut. Pemerintah ingin memastikan apakah ada pengajuan status kewarganegaraan asing atau izin tinggal tertentu yang dilakukan oleh orang tua.
Widodo juga mengangkat isu etika dan tanggung jawab. “Apakah pantas anak yang belum dewasa kemudian dipastikan menjadi warga negara asing atas kehendak orang tuanya, bukan atas kehendak anaknya?” katanya.
Di luar aspek hukum, kemarahan publik kian membesar karena Arya Iwantoro disebut belum menunaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menerima beasiswa. Tuntutan agar dana LPDP dikembalikan pun menggema di ruang digital.
Kasus ini bukan sekadar soal paspor. Ia menyentuh rasa keadilan publik—antara hak individu memilih masa depan dan kewajiban moral terhadap negara yang membiayai pendidikan. Ditjen AHU menegaskan, sampai ada keputusan hukum yang sah, status anak tersebut tetap WNI.
Pertanyaannya kini: apakah polemik ini akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau melebar menjadi ujian integritas penerima beasiswa negara? (*)