JAKARTA, AFU.ID - Menteri Pertanian Amran Sulaiman sedang marah besar. Dia mengaku tak habis pikir dengan fakta anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit belakangan ini. "Ini anomali, di saat ini harga harusnya naik 10 persen, justru turun," kata Amran, usai menggelar rapat bersama asosiasi petani sawit, pelaku saha dan Satgas Pangan, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Amran mengaku sampai dua kali ditelepon Presiden Prabowo Subianto. Perintahnya tegas, bela 15 juta petani sawit, naikkan harga TBS hingga 10% dari level semula. "Ini sekali lagi saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau," kata Amran
Kemarahan Amran memang di satu sisi masuk akal. Didasarkan pada hitung-hitungan makro yang di atas kertas, saat ini, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia sedang dalam tren menguat tajam, bahkan melambung hingga 47%. Di saat yang sama, nilai tukar rupiah rontok hingga menembus rekor terlemah dalam sejarah di level Rp18.107 per dolar AS.
Secara teori ekonomi standar, melemahnya Rupiah lebih dari 10% digabung lonjakan CPO global seharusnya menjadi durian runtuh bagi emiten dan petani sawit dalam negeri karena nilai konversi ekspor berdenominasi dolar AS meningkat drastis.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di sejumlah wilayah, harga TBS petani sempat anjlok hingga 17%, terperosok ke level Rp1.500 per kilogram sebelum berangsur pulih ke kisaran Rp2.700–Rp3.000 per kilogram per awal Juni.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Indonesia harus kembali normal mulai hari ini. "Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini," ujarnya.
Karena itu dugaan adanya kartel di balik anomali harga TBS sawit pun merebak. "Kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan diam-diam untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia cenderung naik," tegas Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persainhan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel dalam turunnya harga TBS tersebut. "Kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya, terutama dengan para Dirkrimsus jajaran," tegasnya.
Terkait dugaan kartel, Amran menyebut saat ini masih ada 300 perusahaan dari 1.900 perusahaan di sektor kelapa sawit yang belum menaikan harga TBS sawit petani. Untuk itu, Amran memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap para pengusaha tersebut untuk memberkan sanksi jera.
"Yang 300 ini akan kita periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak menaikan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000," terang Amran.
Meskipun tudingan kartel bergaung kencang dari koridor birokrasi, para pelaku usaha dan asosiasi petani sawit melihat akar masalah dari sudut pandang yang berbeda. Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengungkapkan penurunan tajam harga TBS dinilai merupakan respons psikologis, atau bahkan bentuk kalkulasi risiko, dari para pelaku industri, pasca pemerintah mengumumkan mekanisme ekspor satu pintu melalui badan superholding baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Sabarudin, pengumuman regulasi radikal terkait tata kelola ekspor komoditas strategis ini memicu ketidakpastian baru di kalangan eksportir dan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS). "Kondisi ini dipicu salah satunya karena kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan oleh Danantara. Kebijakan ini dianggap memberi ketidakpastian baru bagi pelaku usaha yang berdampak langsung bagi petani," kata Sabarudin di Kementan (8/6/2026).
Ketika pemerintah mengumumkan Danantara akan memegang kendali penuh atas izin dan mekanisme ekspor CPO, para pelaku pasar memang belum mendapatkan kejelasan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Akibatnya, banyak korporasi memilih bermain aman (wait and see).
Guna memitigasi risiko mandeknya ekspor atau keterlambatan logistik akibat birokrasi baru, pabrik-pabrik kelapa sawit cenderung menekan biaya pembelian bahan baku (TBS) di tingkat petani demi menjaga bantalan likuiditas mereka. Namun, kekhawatiran terbesar petani justru terletak pada mandat komersial PT Danantara (DSI) yang diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari rantai perdagangan ekspor ini.
Saat ini, struktur beban petani sawit mandiri sudah sangat berat, di mana Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) sawit bisa menguras hingga 21% dari nilai komoditas. "Nah, kalau ini ditambah lagi dengan margin yang akan diambil PT DSI, maka beban itu pasti akan dilemparkan dan dibebankan ke petani. Itu sudah pasti akan menekan harga TBS," tambah Sabarudin.
Hal serupa juga sebelumnya sudah disampaikan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung. Saat DSI diumumkan, dia mencatat adanya fenomena kepanikan di lapangan. Ketika pidato kepresidenan mengenai penataan ulang ekspor komoditas bergulir di DPR beberapa waktu lalu, harga TBS di berbagai provinsi langsung merosot Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Ketika itu, berdasarkan kalkulasi industri, penurunan harga CPO global yang tipis, sekitar Rp450-Rp600/kg seharusnya hanya mengoreksi harga TBS sekitar Rp300/kg. Namun fakta bahwa TBS jatuh hingga Rp1.000/kg menunjukkan adanya kepanikan pasar global yang direspons lokal secara berlebihan.
Pihak asosiasi sendiri sudah meminta DSI segera mengantisipasi potensi permainan harga oleh pabrik kelapa sawit, terutama dalam pembelian TBS petani dengan berbagai alasan teknis. Selain itu, asosiasi mengusulkan penerapan konsep satu harga TBS nasional bagi petani sawit dari Aceh hingga Papua, dengan membedakan kategori petani bermitra dan petani swadaya.
"Ke depan, penetapan harga tidak lagi melalui masing-masing dinas perkebunan daerah, tetapi melalui sistem harga nasional yang ditetapkan DSI," ujarnya.
Asosiasi juga mengusulkan agar DSI lebih difokuskan sebagai regulator, pengawas, dan satuan tugas pengendalian ekspor CPO. Sementara fungsi operator perdagangan diserahkan kepada bursa ekspor komoditas yang dinilai lebih berpengalaman dan dipercaya pasar.
Menurut Gulat, mekanisme perdagangan melalui bursa komoditas akan mendukung transparansi tata kelola ekspor sebagaimana diinginkan pemerintah, sekaligus menekan potensi penyelewengan yang merugikan negara maupun petani. "Harapan petani sederhana, yakni penerimaan negara sesuai dengan luasan dan produksi sawit nasional, harga TBS tetap terjaga, dan korporasi dapat bekerja lebih sehat dengan data yang transparan dan akurat," katanya.
Selain faktor domestik, menuding adanya kartel sebagai penyebab tunggal turunnya harga TBS sawit, juga berisiko mengabaikan dinamika pasar global yang sedang tidak baik-baik saja. Berdasarkan data ekonomi makro kuartal kedua 2026, meskipun harga indeks CPO global terlihat tinggi akibat fluktuasi pasokan dan spekulasi geopolitik, volume serapan riil dari negara-negara importir utama justru sedang mengalami perlambatan kualitas permintaan.
Dua raksasa konsumen CPO dunia yaitu India dan China dilaporkan mulai memperketat impor minyak nabati demi mengamankan pasokan domestik mereka sendiri, serta beralih ke minyak alternatif seperti minyak kedelai (soybean oil) dan minyak bunga matahari yang harganya sedang kompetitif. Sementara untuk pasar Eropa, pemberlakuan regulasi deforestasi yang semakin ketat, membuat kepastian serapan kapal-kapal kargo CPO asal Indonesia menjadi lebih lambat dari biasanya.
Hal inilah yang membuat ekspor produk sawit Indonesia mengalami penurunan di tahun 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat total ekspor produk sawit Indonesia pada Maret 2026 mencapai 2,168 juta ton, turun 34,25 persen dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 3,297 juta ton.
Penurunan ekspor terjadi hampir di seluruh jenis produk sawit. Penurunan terdalam terjadi pada ekspor CPO yang anjlok 75,61 persen menjadi hanya 96.000 ton dari sebelumnya 395.000 ton. Sementara ekspor olahan minyak sawit turun 33,57 persen menjadi 1,506 juta ton, sedangkan olahan minyak inti sawit turun 44,67 persen menjadi 94.000 ton.
Ketika volume serapan ekspor melambat namun produksi tangki di dalam negeri tetap penuh, hukum pasar otomatis bekerja. Pabrik kelapa sawit yang tangki penyimpanannya mulai penuh terpaksa membatasi pembelian TBS dari petani swadaya. Keterbatasan kapasitas tampung inilah yang kerap disalahartikan sebagai aksi boikot atau kartel, padahal merupakan masalah teknis logistik dan melambatnya perputaran barang.
Agar ketegangan ini tidak berlarut-larut dan justru merusak ekosistem industri sawit yang melibatkan 15 juta jiwa, pemerintah disarankan untuk tidak hanya menggunakan pendekatan hukum melainkan pendekatan tata kelola yang produktif. Empat asosiasi petani sawit nasional (Apkasindo, Samade, SPKS, dan Aspekpir) telah memberikan cetak biru solusi yang bisa diadopsi segera oleh PT DSI dan Kementan.
Pertama, menggunakan bursa komoditas, alih-alih melakukan monopoli dagang. Seperti dikatakan Gulat Manurung, pemerintah sebaiknya menempatkan Danantara fokus pada peran regulator, pengawas, dan satgas pengendalian ekspor demi transparansi data. Sementara fungsi operator perdagangan biarlah berjalan melalui mekanisme Bursa Ekspor Komoditas yang dinilai lebih transparan, berpengalaman, dan dipercaya oleh pasar internasional. Hal ini akan menghilangkan kecurigaan adanya "birokrasi pemburu rente" baru di tubuh DSI.
Kedua, perlu ada reformasi sistem penentuan harga. Selama ini, harga diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di masing-masing dinas perkebunan daerah, yang sering kali telat merespons fluktuasi pasar dan rentan dimanfaatkan spekulatirr lokal. Integrasi harga nasional berbasis digital yang dikawal langsung oleh lembaga kredibel akan memangkas disparitas harga antara petani bermitra dan petani swadaya dari Aceh hingga Papua.
Ketiga, karena nilai dolar AS melonjak hingga Rp18.000, pemerintah bersama Bank Indonesia harus memastikan bahwa rejeki nomplok (windfall profit) dari selisih kurs ini benar-benar terdistribusi ke bawah. Caranya adalah dengan memberikan insentif pengurangan pungutan ekspor secara proporsional bagi perusahaan yang mampu membuktikan mereka membeli TBS petani di atas harga batas bawah yang layak (misalnya di angka Rp3.500-Rp4.000/kg sesuai harga keekonomian CPO saat ini).
Perbaikan tata kelola dinilai lebih mendesak daripada sekadar penegakan hukum yang belum tentu juga tepat sasaran. CEO EcoNusa Bustar Maitar menilai, pembentukan BUMN ekspor harus disertai tata kelola yang transparan dan tidak menjadi instrumen untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Menurutnya, situasi ekonomi makro yang melemah saat ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah. "Jika BUMN ekspor ini ingin didorong, maka wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja," tegasnya.
MAR