JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghibahkan dua unit apartemen rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Proses serah terima berlangsung di Gedung Astagatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin, (20/4/2026).
Penyerahan aset tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebagai langkah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Kedua properti mewah tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset yang KPK serahkan kepada Lemhanas mencakup apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar.
Kemudian satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence yang bernilai Rp1,42 miliar.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Sekaligus untuk memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” sambungnya di Jakarta.
Pengesahan peralihan hak pengelolaan apartemen hasil tindak pidana korupsi tersebut pun melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
KPK menilai langkah tersebut sangat vital untuk memastikan aset negara tidak jatuh kepada pihak yang tidak berhak.
Selain itu, untuk memberikan efek jera secara ekonomi bagi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tutur Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily.
Pasca-penyerahan tersebut, Lemhannas berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkan fasilitas apartemen secara bertanggung jawab.
Penggunaan aset tersebut rencananya untuk menunjang program pendidikan kepemimpinan nasional dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. (ADR/NAD)