AFU.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mematangkan format baru pendidikan anti-korupsi bagi para hakim dan calon hakim.
Langkah ini diambil sebagai respons jangka panjang atas berulangnya kasus suap di lembaga peradilan, termasuk yang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan pihaknya menggandeng Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk menyusun program pelatihan yang lebih intensif.
Program ini ditargetkan berjalan dalam satu atau dua bulan ke depan.
“Kerjasama terbaru dengan ACLC itu untuk memberikan pendidikan anti-korupsi yang melakukan beberapa camp, bukan hanya sosialisasi saja,” ujar Ibnu di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Ibnu menjelaskan perbedaan mendasar program ini dengan kegiatan sebelumnya.
Jika sosialisasi biasanya hanya berlangsung 2-3 jam, metode baru ini akan berbentuk pelatihan penuh selama satu hingga satu setengah hari.
“Nanti beberapa tingkatan, mungkin bisa satu hari penuh atau satu hari setengah, itu sudah ada kesepakatannya tinggal pelaksanaan,” jelasnya.
Mantan hakim ini menyebut program tersebut tidak hanya menyasar hakim aktif, tetapi juga para calon hakim sebelum mereka dilantik.
Tujuannya untuk menanamkan integritas sejak dini sebelum memegang palu keadilan.
“Supaya tidak terjadi korupsi kepada mereka semua, insyaallah bersama-sama dengan rekan-rekan semua,” tutur Ibnu.
Terkait kasus OTT di PN Depok, Ibnu menilai hal tersebut sebagai risiko yang selalu mengintai dunia peradilan.
Ia memetakan beberapa celah rawan korupsi, mulai dari penetapan hakim, penangguhan penahanan, hingga proses eksekusi putusan.
“Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan, nah yang demikian ini kita harus mencegahnya,” pungkas Ibnu.