YOGYAKARTA, AFU.ID — Sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar Kamis (23/4/2026). Majelis hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas putusan sebelum dibacakan.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang perlu dikoreksi.
“Sidang kita tunda Senin, 27 April 2026. Nanti kalau hari Senin dibacakan, putusannya bisa langsung,” ujarnya di ruang sidang.
Ia menegaskan, penundaan dilakukan demi memastikan putusan yang diambil benar-benar lengkap dan matang.
“Karena ada beberapa yang harus dikoreksi dan disempurnakan, maka sidang ditunda Senin, 27 April 2026 pukul 09.00 WIB. Untuk sementara, terdakwa masih dalam tahanan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, mengaku pihaknya cukup terkejut dengan penundaan tersebut. Pasalnya, tim hukum maupun terdakwa telah siap menghadapi putusan pada sidang hari ini.
“Kami kaget karena hari ini agendanya pembacaan putusan. Namun, pada prinsipnya kami sudah siap menerima apapun keputusan majelis hakim,” ujar Supriyadi usai sidang.
Meski demikian, ia berharap penundaan ini dapat memberikan hasil yang lebih adil bagi kliennya.
“Kami tidak tahu pertimbangan majelis hakim. Tapi semoga dengan penundaan ini ada efek positif, dan putusan nanti benar-benar berkeadilan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar.
JPU menilai Sri Purnomo terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
Dengan penundaan ini, kepastian hukum atas perkara tersebut baru akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada 27 April 2026 mendatang. (*)