JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 90 unit Apartemen South Hills yang dirampas dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Negara menargetkan penerimaan sebesar Rp219,77 miliar dari penjualan aset tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Seluruh unit apartemen berada di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lelang dilakukan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta menggunakan sistem e-Auction open bidding. Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB sesuai waktu server pada laman lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Sebelum lelang, calon peserta diberikan kesempatan melihat dan memperoleh penjelasan mengenai kondisi objek. Kegiatan aanwijzing dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kavling 5–7, Karet Kuningan.
Anang menegaskan seluruh apartemen dilelang dalam kondisi apa adanya. Peserta diminta memeriksa objek secara langsung karena risiko, kekurangan, serta kondisi fisik dan nonfisik menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
“Objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik dan nonfisik,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Total nilai limit 90 unit apartemen itu mencapai Rp219.779.226.669. Hasil penjualan akan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 93 unit Apartemen South Hills.
Namun, objek yang ditawarkan dalam pelaksanaan lelang kali ini berjumlah 90 unit. Kejaksaan belum menjelaskan status tiga unit apartemen lainnya yang sebelumnya turut disita dalam perkara tersebut. (RHU)