JAKARTA, AFU.ID – Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, menyusul sang ayah, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu sebagai tersangka baru setelah mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Sri Purnomo sebelumnya sudah lebih dulu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus yang sama.
Kasus ini berawal dari dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan pada 2020. Dana tersebut diberikan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses penetapan kelompok masyarakat atau pokmas penerima hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan adanya dugaan peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Bambang, dikutip Senin (22/6/2026).
Bambang menjelaskan, Raudi diduga mengondisikan proposal pokmas penerima hibah. Proposal itu kemudian menjadi dasar penetapan penerima melalui keputusan Bupati Sleman saat itu. Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama Sri Purnomo, yang ketika itu masih menjabat Bupati Sleman.
“Dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman,” ujar Bambang. Dalam perkara Sri Purnomo, majelis hakim menilai penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 membuka celah penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata resmi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026), Raudi langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Bambang mengatakan, penahanan dilakukan setelah Raudi menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dapat ditahan. “Tidak ada halangan tetap, atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya,” kata Bambang. Dalam perkara ini, Raudi dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah
Penetapan tersangka terhadap Raudi dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyebut fakta persidangan perkara Sri Purnomo tidak menunjukkan keterlibatan kliennya. “Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini,” kata Soepriyadi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Soepriyadi, dalam putusan perkara sebelumnya tidak ada bukti yang menunjukkan Raudi terlibat dalam pembentukan peraturan bupati maupun pengkondisian proposal hibah. Tim kuasa hukum masih mempelajari langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal,” ujarnya. Raudi juga menyampaikan keberatan saat digiring menuju mobil tahanan. Ia menilai namanya tidak terbukti terlibat dalam putusan perkara sebelumnya.
“Kita sama-sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya, dan itu sudah disampaikan dalam persidangan,” kata Raudi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum tersebut. “Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan, jangan sampai tidak ada keadilan,” ujarnya. Kejari Sleman memastikan penyidikan kasus hibah pariwisata ini masih terus berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. (FAD)