Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diperiksa otoritas Malaysia dalam kasus pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor, dipulangkan ke Tanah Air. Keempatnya dibebaskan setelah ditetapkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, sementara dua nakhoda yang ditangkap bersama mereka masih menjalani proses hukum di Malaysia.
Empat nelayan yang dipulangkan masing-masing berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya asal Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seluruhnya diamankan bersama dua nakhoda oleh Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026.
Sejak menerima informasi penangkapan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan pendampingan kekonsuleran melalui akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta bantuan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat ABK hanya berstatus saksi sehingga tidak didakwa dalam perkara tersebut. Berbeda dengan dua nakhoda yang masih menjalani persidangan atas pelanggaran Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia dengan ancaman denda maupun hukuman penjara. Sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Pada hari ini, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau. KJRI juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, BP3MI Kepulauan Riau, dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang agar perjalanan mereka ke daerah asal berjalan lancar hingga kembali berkumpul dengan keluarga. (RAI)