Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ungkap Pungli di Kemenaker Sejak 2006, Pengusaha Mengaku Kerap Dimarahi Pejabat
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terungkap telah berlangsung sejak dua dekade silam. Fakta ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026.
"Sejak saya ngurus PJK3 pertama tahun 2006 itu sudah ada. Bahkan sebelum 2006," ungkap Sri Enggarwati di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa para pengusaha selalu diwajibkan menyetorkan biaya di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi, yang kerap mereka sebut dengan istilah uang honor. Besaran pungutan tak resmi ini dipatok bervariasi bergantung pada jumlah lembar dokumen sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian.
"Untuk sertifikat yang tidak resmi itu antara 300, 400, sampai 500 ribu per lembar sertifikat," jelasnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Praktik rasuah yang telah mengakar tersebut sering kali disertai dengan tekanan langsung dari sejumlah pejabat kementerian kepada para pengusaha. Sri mengaku pernah mendapat teguran keras dari oknum setingkat Kepala Subdirektorat atau Kepala Seksi apabila mencoba mengabaikan aturan main tersebut.
"Dulu saya ditelepon, dimarah-marahi sama pejabat Kasubdit atau Kasi kalau enggak nurut. Kita kan usahanya pengen hidup, Pak," tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, metode pembayaran uang pelicin perizinan K3 ini mengalami perubahan modus dari transaksi tunai menjadi transfer ke bank. Jika dahulu para pengusaha menyerahkan langsung uang fisik di kantor Kemenaker, saat ini aliran dana diarahkan ke sejumlah rekening pribadi sesuai instruksi koordinator.
"Zaman saya tunai, Pak. Kalau zaman anak saya sekarang, katanya lewat transfer ke rekening-rekening sesuai permintaan PIC," terang Sri.
Berdasarkan laporan dari putranya yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Iin Marneta, Nova Alisaputri, Sekar, dan Supriyadi. Penyetoran ke rekening-rekening tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan beberapa oknum kementerian.
"Itu atas arahan Saudara Boby, Anita, dan Nila Pratiwi. Begitu laporannya," tutur Sri menutup keterangannya terkait aliran dana.
Secara aturan hukum, tarif PNBP untuk sertifikasi K3 dipatok sekitar Rp275.000, namun praktiknya para pemohon dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta. Dari tindak pemerasan yang tercatat masif sejak 2019 ini, aliran uang haram yang masuk ke kantong oknum Kemenaker ditaksir mencapai angka Rp81 miliar.
Adapun sebagai informasi, kasus ini bermula dari kewajiban buruh di sektor tertentu untuk memiliki sertifikat K3.
Para tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, diduga mempersulit proses penerbitan sertifikasi bagi pihak yang tidak memberi bayaran lebih, sehingga memaksa banyak pekerja membayar biaya yang setara dua kali lipat UMR.
Sejumlah uang juga mengalir ke pejabat Kemnaker lainnya, termasuk Noel.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nad/asw)