JAKARTA, AFU.ID — Berita acara pemeriksaan Kepala Desa Karangmulyo Sri Harti yang telah meninggal dunia mengungkap dugaan adanya pengarahan terhadap sejumlah kepala desa dalam kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo. Para kepala desa disebut dikumpulkan setelah Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Tambakromo, Sudiono, menjalani pemeriksaan KPK. Mereka kemudian diarahkan untuk menyangkal adanya pungutan Rp125 juta dalam pengisian jabatan perangkat desa. Keterangan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).
Jaksa terlebih dahulu menunjukkan akta kematian Sri Harti kepada majelis hakim sebelum membacakan keterangannya. Dalam BAP, Sri menyebut pertemuan digelar di rumah Sudiono di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo. Pertemuan berlangsung sehari setelah Sudiono menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sejumlah kepala desa yang mengetahui proses pengumpulan uang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sudiono kemudian diduga meminta para kepala desa menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan Rp125 juta dari calon perangkat desa. Mereka juga diarahkan menyangkal pernah menyerahkan uang kepada Sudiono. Proses pengisian perangkat desa diminta disebut masih sebatas wacana dan belum memasuki tahap pengumpulan dana. “Saudara Sudiono mengarahkan agar kami memberikan keterangan yang tidak sebenar-benarnya sesuai fakta,” demikian isi BAP Sri yang dibacakan jaksa.
Sri mengaku mengikuti arahan tersebut karena tidak memahami proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mempercayai Sudiono karena menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa atau Pasopati Kecamatan Tambakromo. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, Sri mengakui pernah menerima uang Rp125 juta dari seorang calon perangkat desa. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sudiono sebelum akhirnya dikembalikan menjelang operasi tangkap tangan KPK.
Persidangan belum mengungkap siapa yang memerintahkan Sudiono mengumpulkan para kepala desa dan menyamakan keterangan mereka. Jaksa juga belum menjelaskan apakah pengarahan itu akan dikembangkan sebagai dugaan perintangan penyidikan atau perkara tersendiri. Belum diketahui pula siapa yang mengetahui rencana penindakan hingga uang Rp125 juta tersebut dikembalikan sebelum OTT. Rangkaian itu membuka dugaan adanya upaya menghapus jejak ketika penyelidikan mulai mendekati jaringan pengumpul uang.
Dalam sidang yang sama, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku menyerahkan uang pribadi Rp175 juta untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa. Agus mengatakan uang tersebut diserahkan setelah menerima informasi mengenai tarif dari Kepala Desa Slungkep Agus Susanto. Uang itu dikembalikan dua hingga tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan. Agus mengaku terpaksa membayar karena desanya membutuhkan seorang sekretaris desa.
Kepala Desa Kedalingan Joko Waluyo juga mengaku menerima uang dari dua calon perangkat desa dengan nilai Rp100 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut belum diserahkan karena Joko masih menunggu kepastian mengenai batas usia calon perangkat desa. Ia kemudian mengembalikan seluruh uang sekitar tiga hingga lima hari setelah OTT. Kesaksian itu menunjukkan pengumpulan uang telah berlangsung di lebih dari satu desa dengan nilai berbeda berdasarkan jabatan yang diperebutkan.
KPK sebelumnya menduga Sudewo meminta tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta dari setiap calon untuk mengisi sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Hingga sehari sebelum OTT, jaringan pengumpul disebut telah menghimpun sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Sudewo bersama Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Uang tunai sekitar Rp2,6 miliar turut diamankan sebagai barang bukti saat operasi penangkapan.
Pembacaan BAP Sri Harti kini menambah dimensi baru dalam perkara yang harus dijelaskan di persidangan. Kasus ini bukan lagi hanya mengenai siapa yang membayar dan menerima uang, tetapi juga siapa yang berusaha mengatur keterangan setelah KPK mulai bergerak. Jaksa perlu menelusuri apakah pertemuan di rumah Sudiono merupakan tindakan pribadi atau bagian dari upaya terorganisasi untuk menutupi aliran dana. Keterangan saksi lain akan menentukan seberapa luas pengarahan itu dilakukan dan siapa pihak yang paling berkepentingan menghilangkan jejak pungutan. (RHU)