Pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi dan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat menerbangkan pesawat. Penangkapan berlangsung setelah petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan dalam koper miliknya yang berisi narkotika. Selain itu, Saufi juga diduga telah menyiapkan urine bersih untuk menghindari deteksi saat tes narkoba, namun hasil tes yang dilakukan oleh petugas tetap menunjukkan positif narkoba. Malaysia Airlines menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Indonesia dalam penyelidikan ini dan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) dan Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaludin Amin (kanan) di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
JAKARTA, AFU.ID – Pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, karena diduga membawa 26 kilogram ekstasi. Kasus ini semakin mengejutkan setelah polisi menemukan Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat menjalankan penerbangan. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil tes urine Saufi menunjukkan adanya kandungan sabu, inex atau ekstasi, dan kokain.
"Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai (narkoba)," kata Hengky kepada wartawan, Minggu (2/8/2026). Temuan tersebut menunjukkan persoalan yang dihadapi Saufi bukan hanya dugaan penyelundupan narkoba. Pilot tersebut juga diduga menjalankan tugas menerbangkan pesawat dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.
Saufi ditangkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Koper tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut setelah diambil oleh Saufi. Petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalamnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan barang bukti yang ditemukan terdiri atas 14 bungkus besar ekstasi dan satu paket sabu.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Eko, Kamis lalu. Dari pemeriksaan lebih lanjut, total narkoba yang dibawa Saufi mencapai sekitar 26 kilogram ekstasi. Kasus tersebut kemudian ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkoba.
Penyidik juga menemukan fakta lain dari barang bawaan Saufi. Pilot tersebut membawa sebuah botol kecil berisi cairan yang ternyata merupakan urine. Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Satria Yudhatama mengatakan urine tersebut diduga sengaja disiapkan Saufi sebelum mengonsumsi narkoba. Urine itu diduga akan digunakan jika Saufi sewaktu-waktu menjalani pemeriksaan narkoba secara mendadak oleh maskapai maupun otoritas penerbangan.
"Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut," jelas Satria. Namun, upaya tersebut tidak menyelamatkan Saufi dari pemeriksaan. Hasil tes urine yang dilakukan petugas justru menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Sebelumnya, Malaysia Airlines menyatakan serius menanggapi kasus yang melibatkan salah satu pilotnya tersebut.
Maskapai asal Malaysia itu menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Indonesia selama proses penyelidikan dan hukum berlangsung. Malaysia Airlines juga menegaskan tengah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. "Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," kata pihak maskapai, dilansir Free Malaysia Today. (FAD)