TANGERANG, AFU.ID — Nama Mohd Saufi bin Othman mencuat setelah pilot warga negara Malaysia itu ditangkap membawa puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut ia bukan pertama kali mengantarkan narkotika karena mengaku telah menjalankan tiga kali pengiriman. Dalam aksi terakhirnya, Mohd Saufi dijanjikan bayaran 50.000 ringgit untuk membawa narkoba dari luar negeri ke Jakarta.
Mohd Saufi merupakan pilot pada sebuah maskapai penerbangan asing, tetapi kepolisian belum membuka nama maskapai tempatnya bekerja. Usia, pangkat penerbangan, lama bekerja, serta jenis pesawat yang biasa diterbangkannya juga belum diumumkan. Belum diketahui pula apakah ia datang ke Indonesia sebagai awak yang sedang bertugas atau bepergian sebagai penumpang biasa.
Penangkapannya bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan sinar-X bagasi penumpang internasional. Koper tersebut kemudian diambil Mohd Saufi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas membawanya bersama koper itu ke ruang pemeriksaan untuk pengecekan lebih lanjut.
Di dalam koper ditemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam barang bawaannya. Angka sekitar 26 kilogram yang sebelumnya beredar diduga merujuk pada berat barang secara keseluruhan, sedangkan polisi kemudian menyebut berat netto ekstasi sekitar 25 kilogram.
“Tersangka disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7/26). Setelah tiba di Jakarta, Mohd Saufi disebut akan menerima arahan dari seseorang yang diduga berada di Malaysia. Narkoba itu kemudian direncanakan diambil pihak lain di hotel tempatnya menginap.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap Mohd Saufi mengaku sudah tiga kali mengantarkan narkotika. Pengiriman pertama disebut berupa sabu ke Sabah, sedangkan pengiriman kedua berupa tujuh kilogram sabu menuju Jakarta. Aksi ketiganya membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta berakhir setelah koper tersebut terdeteksi petugas bandara.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pilot tersebut setelah penangkapan. Hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu, MDMA atau ekstasi, serta kokain. Temuan itu belum menjelaskan apakah Mohd Saufi mengonsumsi ketiga zat tersebut sebelum penerbangan atau dalam rentang waktu lain sebelum ditangkap.
Mohd Saufi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat menggunakan pasal penyelundupan, peredaran, dan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Narkotika. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memburu orang yang memerintahkannya di Malaysia serta calon penerima narkoba di Jakarta.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan profesi pilot digunakan untuk memperoleh kemudahan dalam perjalanan lintas negara. Polisi belum menjelaskan apakah jaringan memanfaatkan jadwal penerbangan, akses khusus awak pesawat, atau sekadar latar pekerjaan Mohd Saufi untuk mengurangi kecurigaan petugas. Identitas maskapai dan pemeriksaan terhadap lingkungan kerjanya juga penting dibuka untuk memastikan jaringan narkoba tidak melibatkan awak penerbangan lain. (RHU)