JAKARTA, AFU.ID — Pilot Malaysia Airlines yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta kedapatan membawa sebotol urine bersih di dalam tasnya. Urine tersebut disiapkan untuk mengganti sampel apabila ia menjalani tes narkoba secara mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan. Botol itu ditemukan setelah pilot berinisial MS (39) ditangkap dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Satria Yudhatama mengatakan botol kecil tersebut berisi cairan berwarna kuning. Berdasarkan pengakuan tersangka, urine itu diambil sebelum dirinya mengonsumsi narkotika. Tersangka menyimpannya sebagai persiapan apabila sewaktu-waktu diminta menjalani pemeriksaan.
“Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut,” kata Satria. Urine cadangan itu belum sempat digunakan saat tersangka diperiksa di Indonesia. Petugas tetap mengambil sampel langsung dari tubuhnya untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina. Bea Cukai menduga narkotika telah dikonsumsi sebelum atau selama perjalanan menuju Indonesia. Pesawat MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta yang diterbangkannya membawa sedikitnya 170 penumpang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa bagasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/26). Petugas mendapati sebuah koper yang diambil tersangka berisi 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram secara bruto. Petugas juga menemukan empat gram metamfetamina atau sabu di antara barang pribadi tersangka.
Narkotika tersebut disimpan dalam 14 paket besar dan disembunyikan di bawah tumpukan pakaian. Penyidik menyebut tersangka memanfaatkan jalur khusus bagasi awak pesawat yang berbeda dengan penumpang biasa. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka diperintah seseorang untuk membawa ekstasi ke Jakarta. Ia dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta. Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut akan menerima petunjuk mengenai pihak yang mengambil narkotika tersebut di sebuah hotel.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika. Pengiriman pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, sedangkan pengiriman kedua berupa tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Aksi ketiganya dihentikan saat membawa ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mencari pihak yang memerintahkan pengiriman serta orang yang dijadwalkan menerima barang tersebut di Jakarta.
Malaysia Airlines menyatakan bekerja sama dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas perkara tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia mengenai tindak lanjut dan kemungkinan sanksi administratif. Proses hukum terhadap tersangka tetap ditangani oleh aparat penegak hukum Indonesia. (RHU)