JAKARTA, AFU.ID - Para korban bencana Sumatera menggugat negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam gugatan yang dilayangkan Kamis (7/5/2026) itu para korban bencana yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, meminta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025.
Penetapan status itu disertai dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat. Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana
Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan, bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum selesai. "Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca-bencana," ujar Ali dalam siaran pers yang diterima AFU.ID, Jumat (8/5/2026).
Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.
Gugatan ini menurut Alfi harus dilayangkan karena melihat pemerintah tidak lagi menaruh perhatian terhadap penanganan bencana Sumatera. Pemerintah malah sibuk merogoh kocek untuk program-program yang tidak esensial seperti subsidi kendaraan listrik, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat.
Sementara, nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 silam yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet. Tercatat, lebih dari 600 ribu bangunan seperti rumah, fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, rumah ibadah mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali.
Belum lagi dampak terhadap kehancuran ekologis yang perlu puluhan tahun untuk memulihkan nya. Para penggugat menilai, sedari awal, respon pemerintah (pusat) cenderung menyepelekan situasi bencana yang terjadi. Bahkan, sejumlah inisiatif baik dari dalam dan luar negeri tidak disambut baik. Puncaknya, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Dalil yang digunakan penggugat adalah, perluasan objek sengketa administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana, tindakan administrasi pemerintahan merupakan perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks ini, negara dinilai lalai untuk melakukan tindakan nyata memperbaiki kerusakan akibat bencana Sumatera. Tak hanya soal memperbaiki infrastruktur yang rusak, tetapi memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan, bencana ini bukanlah semata-mata soal adanya anomali cuaca. Melainkan disebabkan masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir.
Di Pulau Sumatera, hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutupan Hutan Alam di masing-masing DAS kurang dari 25%. Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatera. Semantara Luas Hutan Alam di Pulau Sumatera hanya tinggal antara 10-14 juta hektar atau kurang dari 30%.
Jika menengok ke Aceh Tamiang (lokasi bencana terparah) yang mana luas hutan alam di DAS tercatat seluas 329 ribu hektar atau 67% dari luas DAS. Lalu, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan seluas 114 ribu hektar atau 23% dari luas DAS. "Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah," ujarnya.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan bahwa malapetaka yang dipicu oleh Siklon Senyar merupakan bukti nyata dari krisis iklim akibat aktivitas industri. Krisis iklim akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena serupa di masa depan, menjadikan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rentan terhadap bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.
"Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus," ujar Ashov.
Alih-alih memperhatikan, pemerintah pusat malah sempat merencanakan pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Rencana ini membuat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, sampai menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan agar TKD Sumbar tidak dpotong.
Mahyeldi mengatakan, pemotongan TKD 2026, berpotensi menghambat penanganan pascabencana di wilayah tersebut. Anggaran TKD 2026 sebesar Rp2,6 triliun itu dinilai sangat krusial untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi (banjir bandang dan tanah longsor) yang melanda Sumbar sejak November 2025.
Ketimpangan ini telah memicu perdebatan di DPR. Beberapa anggota legislatif sempat mengusulkan agar sebagian dana MBG dialihkan atau digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur pascabencana di Sumatera yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah.
"..anggaran MBG itu dikasih satu minggu aja buat pembangunan daerah yang terkena bencana sudah sangat membantu," Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Sitorus, beberapa waktu lalu.
Secara ringkas, kesan kelalaian pemerintah muncul bukan karena pemerintah tidak bekerja sama sekali, namun karena skala prioritas fiskal yang dianggap terlalu berat sebelah ke program baru (MBG) sementara anggaran untuk perlindungan nyawa dari bencana justru dikurangi atau tetap sangat minim. “Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh
Dia mengatakan, mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.
MAR