AFU.id

Eks Dubes RI Soroti Ketimpangan Perjanjian Dagang RI–AS: Indonesia Punya 210 Kewajiban, AS Hanya Delapan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis mengungkapkan ketimpangan signifikan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, di mana Indonesia memiliki 210 kewajiban sementara AS hanya delapan. Dalam persidangan gugatan mengenai perjanjian tersebut, Todung menyoroti bahwa komitmen Indonesia termasuk penghapusan tarif untuk hampir semua produk AS dan pembelian barang senilai 33 miliar dolar AS, yang dapat membebani fiskal negara. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses negosiasi perjanjian ini, dibandingkan dengan perjanjian yang lebih panjang dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Eks Dubes RI Soroti Ketimpangan Perjanjian Dagang RI–AS: Indonesia Punya 210 Kewajiban, AS Hanya Delapan
pakar hukum internasional sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Imbal Balik dari Amerika Serikat

Sebagai imbal balik, AS menurunkan tarif terhadap produk Indonesia dari rencana awal sebesar 32 persen menjadi 19 persen. Sebanyak 1.819 jenis produk Indonesia juga mendapat pembebasan tarif. Produk yang dibebaskan meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, rempah-rempah, karet alam, dan sejumlah barang industri. Produk tekstil tertentu juga berpeluang mendapatkan tarif nol persen melalui kuota khusus.

Pemerintah melalui penjelasan resminya, menyatakan penurunan tarif diperlukan agar produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar AS. Tarif sebesar 32 persen sebelumnya dikhawatirkan mengancam sekitar empat hingga lima juta pekerja di sektor padat karya. Dengan kesepakatan tersebut, sebagian besar produk Indonesia masih dikenai tarif 19 persen ketika memasuki pasar AS.

Sebaliknya, Indonesia menghapus tarif terhadap sekitar 99 persen produk Amerika Serikat. ART ditandatangani pada 19 Februari 2026, tetapi belum langsung berlaku. Perjanjian baru dijalankan setelah Indonesia dan AS menyelesaikan konsultasi serta pengesahan di dalam negeri masing-masing. Koalisi masyarakat sipil menggugat tindakan pemerintah menyetujui dan menandatangani ART ke PTUN Jakarta. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi