Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis mengungkapkan ketimpangan signifikan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, di mana Indonesia memiliki 210 kewajiban sementara AS hanya delapan. Dalam persidangan gugatan mengenai perjanjian tersebut, Todung menyoroti bahwa komitmen Indonesia termasuk penghapusan tarif untuk hampir semua produk AS dan pembelian barang senilai 33 miliar dolar AS, yang dapat membebani fiskal negara. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses negosiasi perjanjian ini, dibandingkan dengan perjanjian yang lebih panjang dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
pakar hukum internasional sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID – Indonesia disebut memiliki 210 kewajiban dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, sedangkan AS hanya delapan. Perbedaan itu disoroti pakar hukum internasional sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis. Todung menyampaikan temuannya ketika menjadi ahli dalam persidangan gugatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Penghitungan dilakukan dengan menelusuri frasa yang menunjukkan kewajiban kedua negara dalam dokumen ART. Todung menggunakan sejumlah cara, termasuk bantuan kecerdasan buatan. “Kalau saya cek, di antaranya menggunakan AI, itu 210 kali. Jadi, ‘Indonesia shall’ itu 210 kali. Kalau Amerika hanya delapan kali,” kata Todung.
Menurut dia, dua dari delapan kewajiban AS merupakan kewajiban bersama dengan Indonesia. Daftar seluruh kewajiban tersebut belum dipaparkan satu per satu dalam persidangan sehingga konteks setiap ketentuan masih perlu diperiksa. ART memuat tiga kelompok komitmen besar Indonesia. Indonesia akan menghapus tarif terhadap sekitar 99 persen produk AS, menyesuaikan sejumlah aturan di dalam negeri, dan membeli produk Amerika Serikat senilai 33 miliar dolar AS.
Aturan yang akan disesuaikan meliputi izin impor, penggunaan komponen dalam negeri, pengakuan standar produk AS, ketentuan halal, dan perdagangan digital. Komitmen pembelian terdiri atas produk energi senilai 15 miliar dolar AS, pesawat beserta komponennya sebesar 13,5 miliar dolar AS, serta produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS. Todung mempertanyakan sumber pendanaan pembelian pesawat apabila pelaksanaannya melibatkan perusahaan negara atau dukungan pemerintah.
“Kewajiban kita membeli sejumlah pesawat Boeing ini saya anggap mengganggu karena beban fiskal kita akan semakin berat dengan perjanjian ini,” ujarnya. Menurut Todung, komitmen pembelian tersebut perlu dibuka kepada masyarakat. Keterbukaan diperlukan untuk memastikan apakah transaksi dilakukan murni oleh perusahaan swasta atau turut menggunakan sumber daya negara.
Ketimpangan jumlah kewajiban juga dinilai tidak terlepas dari cepatnya proses perundingan. Todung membandingkan ART dengan perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia bersama negara-negara EFTA yang membutuhkan waktu sekitar delapan tahun dan melewati 16 putaran negosiasi. Proses pengesahan perjanjian tersebut kemudian berlangsung sekitar tiga tahun.
Sementara itu, perundingan kemitraan Indonesia dengan Uni Eropa telah berjalan sekitar satu dekade. Todung mengatakan proses yang panjang diperlukan untuk memeriksa setiap kewajiban, menghitung dampaknya, dan menghimpun masukan dari kelompok yang akan terkena dampak. “Saya mengapresiasi keinginan Presiden Prabowo untuk cepat-cepat melahirkan perjanjian seperti ini. Tapi, karena perjanjian ini penting buat bangsa dan publik, seharusnya kita lebih berhati-hati dan melibatkan stakeholders sebanyak mungkin, termasuk publik,” katanya.
Sebagai imbal balik, AS menurunkan tarif terhadap produk Indonesia dari rencana awal sebesar 32 persen menjadi 19 persen. Sebanyak 1.819 jenis produk Indonesia juga mendapat pembebasan tarif. Produk yang dibebaskan meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, rempah-rempah, karet alam, dan sejumlah barang industri. Produk tekstil tertentu juga berpeluang mendapatkan tarif nol persen melalui kuota khusus.
Pemerintah melalui penjelasan resminya, menyatakan penurunan tarif diperlukan agar produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar AS. Tarif sebesar 32 persen sebelumnya dikhawatirkan mengancam sekitar empat hingga lima juta pekerja di sektor padat karya. Dengan kesepakatan tersebut, sebagian besar produk Indonesia masih dikenai tarif 19 persen ketika memasuki pasar AS.
Sebaliknya, Indonesia menghapus tarif terhadap sekitar 99 persen produk Amerika Serikat. ART ditandatangani pada 19 Februari 2026, tetapi belum langsung berlaku. Perjanjian baru dijalankan setelah Indonesia dan AS menyelesaikan konsultasi serta pengesahan di dalam negeri masing-masing. Koalisi masyarakat sipil menggugat tindakan pemerintah menyetujui dan menandatangani ART ke PTUN Jakarta. (FAD)