JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan Bea dan Cukai akan dimusnahkan. Hal ini menyusul tidak adanya kesanggupan industri untuk memanfaatkan barang hasil penindakan tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keputusan pemusnahan diambil setelah sebelumnya pemerintah sempat membuka ruang diskusi dengan pelaku industri. “Ketika kami tawarkan, mereka bilang nggak mampu. Jadi, saya pikir ini kami musnahkan saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Purbaya menambahkan, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk proses pemusnahan, termasuk terhadap barang-barang ilegal lain yang sudah lama tertahan di sejumlah pelabuhan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang berisi pakaian bekas impor ilegal dari dua kasus penindakan di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Hingga 22 Juni 2026, hasil pemeriksaan terhadap 19 kontainer menunjukkan terdapat 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total keseluruhan muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Pemerintah menegaskan penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga akan dilanjutkan dengan penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.
Purbaya tidak menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas. (ANT/RAI)