JAKARTA, AFU.ID — Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Keterangan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ferry, yang juga Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha bernama Nur Widayat. Menurut Ferry, Nur mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo. “Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” kata Ferry di hadapan majelis hakim, Senin (6/7/2026).
Ferry menjelaskan penyerahan uang itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang 1, Dheky Martin. Ia menyebut Dheky menyampaikan akan ada orang Sudewo yang menemuinya dan meminta sejumlah uang. “Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” ujar Ferry.
PT Indria Putra Persada diketahui memenangkan tender proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang 1 senilai Rp22 miliar. Ferry mengaku uang Rp125 juta itu diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek tersebut. Dalam persidangan, Ferry mengatakan saat itu ia mengira uang tersebut berkaitan dengan dukungan Sudewo terhadap proyek. Sebab, Sudewo ketika itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo dan dinilai memiliki kedekatan wilayah dengan lokasi proyek.
Meski begitu, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo. Ia menyebut tidak mengenal Sudewo secara langsung dan hanya menyerahkan uang melalui perantara.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan total sekitar Rp3,8 miliar. Jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi. Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sidang sempat diwarnai kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo hingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam. (RHU)