JAKARTA, AFU.ID - Danantara kini berpeluang mendapat suntikan modal dari APBN setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Dalam kebijakan baru tersebut, negara dapat memberikan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Penyertaan modal itu bisa berbentuk dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
Namun, aturan ini dinilai berisiko menambah beban fiskal dan memperlemah tata kelola keuangan negara. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai desain kebijakan dalam PP 19/2026 problematik.
Menurut dia, aturan tersebut membuka ruang pemindahan beban fiskal ke skema yang tidak transparan. “Ini membuka potensi pemindahan beban fiskal ke skema yang lebih gelap dan rawan moral hazard,” kata Dipo dikutip dari Owrite, Selasa (9/6/2026).
Dividen Keluar, Beban Masuk
Dipo menyebut posisi Danantara saat ini seperti kotak hitam karena transparansi dan akuntabilitas publiknya dinilai masih sangat rendah. Dia menyoroti dividen BUMN yang tidak lagi masuk ke kas negara, sementara aturan baru justru membuka jalan agar holding investasi Danantara bisa memperoleh penyertaan modal negara dari APBN.
“Artinya negara kehilangan penerimaan, tetapi tetap menanggung potensi pengeluaran,” ujar Dipo. Kritik serupa juga disampaikan pengamat ekonomi dari Bright Institute, Andri Perdana. Ia mempertanyakan manfaat Danantara jika lembaga tersebut mengelola dividen BUMN, tetapi masih membuka peluang mendapat dukungan dari belanja negara.
Pada akhir 2025, dividen yang disetor ke Danantara disebut mencapai Rp85 triliun dari sejumlah BUMN. Tahun ini, lembaga tersebut menargetkan setoran dividen sebesar Rp150 triliun.
Menurut Andri, skema penyertaan modal negara berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. Tekanan itu dinilai semakin besar karena APBN juga menanggung berbagai program prioritas berskala besar.
Jika belanja negara terus melebar, pemerintah berpotensi menambah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menutup defisit. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi investor terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia dalam jangka panjang.
Pasar Bisa Makin Khawatir
Dipo mengatakan peluang penggunaan APBN untuk Danantara juga dapat menambah sentimen negatif di pasar. Sebab, investor saat ini tengah menyoroti kondisi fiskal Indonesia. “Ini menambah sentimen negatif terutama karena fiskal Indonesia sudah sangat sempit,” ujar Dipo.
Direktur Celios, Bhima Yudhistira, juga menilai kebijakan ini menunjukkan tata kelola yang campur baur. Menurut dia, Danantara semestinya menjadi entitas investasi yang terpisah dan tidak terus bergantung pada pemerintah.
Bhima mengatakan penggunaan dana negara untuk lembaga tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban, terutama karena sumber pembiayaannya juga berasal dari pajak masyarakat. “Sehingga Danantara bukan menjadi leverage, tapi jadi beban APBN,” kata Bhima.
Menurut dia, risiko itu dapat memengaruhi kepercayaan pasar. Investor dinilai akan melihat kemampuan pemerintah menjaga disiplin fiskal sebelum menanamkan modal, terlebih ketika nilai tukar rupiah dan pasar saham berada dalam tekanan.
CORE Soroti Peta Jalan Danantara
Catatan kritis terhadap Danantara juga pernah disampaikan CORE Indonesia melalui laporan CORE Insight bertajuk “Pertaruhan Pemerintah pada Danantara” yang dirilis pada Maret 2025.
Dalam laporan itu, CORE menyebut Danantara diproyeksikan mengelola dana investasi lebih dari Rp14.000 triliun atau sekitar 60 persen PDB Indonesia 2024. Dana tersebut berasal dari aset BUMN, dividen perusahaan pelat merah, serta realokasi anggaran pemerintah.
Dengan nilai sebesar itu, Danantara disebut menjadi salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia. Skala asetnya jauh melampaui Indonesia Investment Authority (INA) yang pada 2024 mengelola dana sekitar Rp160 triliun.
Namun, CORE menyoroti besarnya aset tersebut belum diikuti kejelasan rencana jangka panjang. Laporan itu menyebut belum ada peta jalan investasi yang menjelaskan arah lembaga tersebut dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
“Sampai saat ini, belum ada peta jalan investasi,” tulis CORE dalam laporannya. CORE juga mengingatkan agar pengelolaan Danantara masuk dalam kerangka risiko APBN karena dapat memengaruhi kesinambungan fiskal dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Laporan tersebut turut menekankan agar pembiayaan Danantara tidak bersaing langsung dengan kebutuhan pendanaan pemerintah. Jika lembaga itu menerbitkan obligasi, penerbitannya dinilai perlu disinkronkan dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia agar tidak menekan pasar surat utang negara.
Selain itu, CORE menilai mekanisme pengawasan harus dibuat jelas dan independen. Peran BPK, BPKP, serta OJK disebut penting untuk memastikan pengelolaan investasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap sektor keuangan.
Status Khusus Jadi Alat Fiskal
Merujuk Pasal 31A PP 19/2026, holding investasi nasional dapat menerima penyertaan modal negara dari APBN, sepanjang dia berstatus milik negara dan alat fiskal pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tata kelola Danantara. Peneliti ICW, Seira Tamara, menyebut lembaga tersebut memiliki kewenangan besar, tetapi belum dibarengi pengawasan memadai.
“Sejak awal pembentukannya, dengan berbagai celah hukum yang mengiringi, memang sudah menunjukkan bahwa lembaga ini akan menjadi lembaga yang tidak akuntabel, tertutup, serta eksklusif,” kata Seira. ICW menyoroti tidak adanya laporan keuangan dan laporan tahunan Danantara untuk 2025. Padahal, lembaga tersebut mengelola aset serta kewenangan strategis yang berdampak langsung pada keuangan negara dan BUMN. (FAD)