JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Banten, Fuk Tjhong alias Uun, memasuki babak baru. Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah korban diduga dibawa paksa dari rumahnya, dianiaya, lalu dipaksa meminta maaf kepada Ketua DPRD Lebak. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam ketika korban berada di kediamannya di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak. Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga dibawa oleh sekelompok orang sebelum mengalami penganiayaan di dalam perjalanan. Rekaman video yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan korban bertelanjang dada, meringkuk di dalam mobil, sambil diinterogasi dan diminta mengakui kesalahan karena diduga menghina Ketua DPRD. Dalam video tersebut, korban juga menyatakan akan meminta maaf dan mengaku kapok.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (24/7/26). Polisi menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Penyidik menetapkan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, D diduga berperan memerintahkan sekelompok orang membawa korban, sedangkan tiga tersangka lainnya diduga melakukan pemukulan. Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk korban dan istrinya, serta menyita barang bukti berupa rekaman video, telepon seluler, dan hasil visum. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terus didalami.
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari bersama suaminya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa korban sempat dibawa ke rumah Ketua DPRD sebelum diminta menyampaikan permintaan maaf. Penyidik menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Hingga kini, keduanya belum berstatus tersangka.
Juwita membantah pernah memerintahkan maupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan. Ia mengakui korban pernah mengirim pesan WhatsApp yang dinilainya tidak beretika, tetapi menyatakan tidak ada komunikasi lanjutan setelah itu. Menurutnya, seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aksi kekerasan tersebut tidak benar. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Polda Banten memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana. Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan dengan alasan apa pun. Kasus ini masih terus bergulir seiring pendalaman motif, peran masing-masing pelaku, dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan penculikan serta penganiayaan terhadap korban. (RHU)