JAKARTA AFU.ID — Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, ditunda ke Rabu, 3 Juni 2026.
Awalnya, surat tuntutan akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 20 Mei. Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur militer menghadirkan saksi ahli, yaitu dua dokter yang merawat Andrie di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo, Faraby Martha dan Parintosa Atmodiwirjo.
Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto kemudian memberi waktu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan. menyampaikan pihaknya memberi waktu terlebih dahulu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan.
"Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (20/5).
Keempat terdakwa terkait kasus dugaan penganiayaan Andri meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Dalam kasus itu, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Selain peristiwa itu, para terdakwa kesal dengan Andrie karena menuduh TNI mengintimidasi serta melakukan teror di kantor KontraS dan menjadi dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ANT/RAI)