Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Sidang Putusan Kasus Proyek Perumahan Fiktif Ditunda, JPU Hanya Beri Tuntutan 3 Tahun
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif Didik Mardiyanto (kiri) bersama Herry Nurdy Nasution (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/ag
JAKARTA AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, yang seharusnya dibacakan hari ini menjadi Selasa, 5 Mei 2026.
Hakim Ketua I Wayan Yasa menyampaikan majelis hakim belum selesai bermusyawarah terkait kasus yang menyeret Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto tersebut sehingga masih memerlukan waktu lebih lama.
"Kami tentunya tetap memperhitungkan masa tahanan, jangan sampai terlewati masa tahanan yang ada," tutur Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Dengan demikian, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali ke sidang pembacaan putusan, yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Herry Nurdy dan Didik Mardiyanto masing-masing dituntut pidana selama 3 tahun dan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Didik Mardiyanto dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara Herry Nurdy dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.