JAKARTA, AFU.ID - Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, akan memasuki babak akhir. Kamis (30/4/2026) mendatang, kasus ini akan memasuki masa putusan. Dua terdakwa yakni Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Mulyatsyah bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atau tuntutan.
“Selanjutnya, tinggal majelis hakim akan bermusyawarah, selanjutnya akan membacakan putusan sesuai rencana kita untuk dibacakan di hari Kamis, tanggal 30 April 2026 ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Senin (27/4/2026).
Dua terdakwa lainnya, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief masih harus menjalani replik dan duplik. Sedangkan sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih menghadirkan saksi dan ahli meringankan
Meski begitu, vonis terhadap Ibrahim yang akrab disapa Ibam, dan Nadiem, akan menjadi peristiwa yang paling ditunggu publik. Khususnya Ibam, yang selama persidangan, kasusnya menarik perhatian publik lantaran, dia dinilai hanya sebagai pihak yang dikorbankan, namun dituntut lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar, yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman penjara jadi 22,5 tahun.
Bandingkan dengan Sri dan Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Padahal keduanya adalah pejabat di Kemendibudristek. Sementara Nadiem belum memasuki masa pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan pembacaan nota pembelaanya, tim kuasa hukum Ibam memohon majelis hakim memberikan vonis bebas pada Ibam. “Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Penasehat Hukum Ibam, Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ibam sendiri pada persiangan sebelumnya, menegaskan akan meluruskan persoalan ini kepada publik agar semakin jelas dirinya tidak bersalah. "Kami sekeluarga berkomitmen meluruskan banyak hal sepanjang persidangan. Kami merasa banyak yang sudah diluruskan dan tidak ada tindak pidana yang saya lakukan sama sekali," kata Ibam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4), seperti dikutip Katadata.
Ibam menyampaikan hanya ada dua aliran dana yang melibatkan dirinya sepanjang proses persidangan, yakni kepemilikan saham PT Bukalapak.com Tbk pasca penawaran publik perdana dan gaji bulanan selama menjadi konsultan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada 2020-2024. Aliran dana pertama terkait posisi Ibam yang merupakan mantan Chief Technology Officer (CTO) Bukalapak.
Dia mendapatkan saham senilai Rp16,9 miliar setelah perusahaan e-commerce itu melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ibam mencatat harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70% ketika bisa dicairkan pada April 2022. Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan saham saat itu. Ibam menjual saham tersebut pada 2024 setelah berhenti dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK pada 2024. Saat itu, harga saham Bukalapak yang dimilikinya kembali anjlok 60%.
Dengan kata lain, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada 2024 hanya Rp 2,02 miliar atau sekitar 12% dari valuasi saat pertama melantai. Kedua, aliran dana terkait gaji Ibam selama menjadi konsultan di Kemendikbud Ristek dibayarkan oleh Yayasan PSPK.
Adapun sumber dana PSPK untuk menggaji Ibam adalah dana tanggung jawab sosial beberapa perusahaan yang peduli terhadap pendidikan, seperti Djarum Foundation dan Wardah. "Semoga nota pembelaan saya diterima dengan baik oleh hakim. Intinya, semoga saya dibebaskan dari perkara ini karena penanganan kasus ini sudah sangat lama dan melelahkan sekali," katanya.
Ibam memang merasa dikorbankan dalam kasus ini. Dia sebenarnya adalah potret talenta digital Indonesia yang cemerlang. Ibam sempat menjabat sebagai VP of Engineering di Bukalapak. Dia juga pernah bekerja di sejumlah perusahaan teknologi di Eropa, yang berbasis di Amsterdam saat menempuh studi Master.
Ia meninggalkan karier mapan di sektor swasta karena ingin membantu transformasi digital pendidikan di tanah air sebagai tenaga ahli/konsultan di Kemendikbudristek. Ibam direkrut oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Desember 2019. Nadiem merekrutnya karena menganggap Ibam sebagai salah satu insinyur terbaik Indonesia
Dalam kasus chrome book, secara hukum, Ibam bukanlah pejabat negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang memiliki otoritas mengambil keputusan anggaran. Ia hanya memberikan masukan teknis. Karena itu, tuntutan 15 tahun penjara, yang bisa berkembang menjadi 22,5 tahun, terhadap Ibam dianggap tidak proporsional dan memiliki kejanggalan hukum yang mencolok.
Terlebih selama persidangan, banyak kejanggalan yang terjadi. Dalam persidangan April 2024, terungkap melalui bukti chat dan notulen rapat bahwa Ibam justru pernah menyarankan pengujian unit (trial) sebelum pengadaan masif dilakukan. Namun, saran ini diabaikan oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini secara alibi, Ibam tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana dituduhkan.
Kemudian, secara kewenangan, seorang konsultan tidak bisa menandatangani SK atau menentukan pemenang tender. Namun, JPU justru membebankan hukuman paling tinggi kepadanya dengan tuduhan mengarahkan kajian teknis. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa angka Rp16,9 miliar yang dituntut JPU tidak pernah muncul dalam dakwaan awal dan tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi Ibam. Membebankan uang pengganti tanpa bukti aliran dana adalah kejanggalan besar dalam hukum tipikor.
Lantas siapa yang sesungguhnya terlibat dalam kasus ini? Berdasarkan fakta persidangan yang dirangkum dari berbagai media, diketahui, muncul tudingan adanya grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang diduga mengatur kebijakan strategis di luar jalur birokrasi resmi.
"Mas Menteri Core Team" adalah grup WhatsApp yang dibentuk Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat Mendikbudristek. Grup ini, beranggotakan staf khusus (seperti Fiona Handayani, Jurist Tan) dan ahli IT. Grup ini bertujuan menyusun strategi digitalisasi pendidikan dan visi kebijakan, namun disorot dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa mengungkapkan grup ini menjadi tempat pembahasan pengadaan laptop Chromebook.
Ibam sendiri menurut pengacaranya, tidak terlibat dalam grup WA tersebut, sehingga tudingan ikut mengarahkan pengadaan Chrome Book, seharusnya gugur. Nyatanya, Ibam ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama Jurist Tan, Mulyat Syah, dan Sri Wahyu Ningsih, sebagai pihak yang bersekongkol mengarahkan pengadaan ke produk tertentu.
Kemudian ada pula isu di persidangan mengenai keterlibatan eks anggota DPR yang mencoba menitipkan nama perusahaan dalam proyek senilai triliunan rupiah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nama Agustina Wilujeng Pramestuti, mantan anggota Komisi X DPR RI (yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek saat itu), menitipkan pengusaha dalam pengadaan Chromebook.
Jaksa mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membuka jalan bagi penitipan nama pengusaha oleh Agustina Wilujeng. Nadiem disebut menerima permintaan tersebut dan mengarahkan pembahasan teknis kepada anak buahnya. Jaksa menyebutkan tiga perusahaan yang dititipkan untuk mengerjakan proyek pengadaan TIK Laptop Chromebook 2021, yaitu PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio), PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik).
Meski begitu, keterlibatan pihak vendor yang mencapai 12 perusahaan ini belum digali maksimal dalam persidangan. Padahal, dalam persidangan, salah satu vendor mengakui menerima keuntungan Rp 10,2 miliar dan membagikan uang tersebut ke pihak Kemendikbudristek sebagai "tanda terima kasih" karena dibantu mendapatkan proyek. Kemudian, juga terungkap fakta persidangan bahwa salah satu vendor mengaku belum pernah menjual laptop Chromebook sebelumnya, namun bisa mendapatkan proyek pengadaan tersebut.
Jadi menuntut Ibam dengan hukuman lebih tinggi dari pejabat yang berwenang dinilai sebagai anomali hukum. Hal ini juga pernah menjadi pembahasan serius dalam diskusi hukum di Metro TV, pada 24 April 2026. "Ini memberikan pesan buruk bagi profesional yang ingin membantu negara; mereka rentan dijadikan 'bumper' jika terjadi masalah administrasi atau korupsi di level atas," demikian disimpulkan dalam diskusi tersebut.
Terkait hal ini, istri Ibam, Dwi Afrianti Nurfajri (Ririe), sampai membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu dia unggah melalui media sosial media sosial @ibamarief pada Sabtu (25/4/2026).
Dalam surat tersebut, Ririe meminta keadilan atas dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap suaminya. Ririe memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang mereka hadapi.
"Sepuluh tahun lalu, kami sekeluarga memutuskan meninggalkan karir panjang kami di luar negeri, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Kami menolak puluhan miliar rupiah tawaran asing, dan pulang dengan niat tulus bantu masyarakat Indonesia lewat keahlian profesional yang kami miliki," tulis Ririe dalamsurat terbukanya.
Ririe juga menyinggung kejanggalan kasus suaminya dimana Ibam yang bukan pejabat, hanya konsultan teknologi, serta tidak menerima uang satu rupiah pun, malah dituntut paling tinggi. Ririe mengatakan, tuntutan tersebut seperti vonis mati bagi masa depan Ibam dan keluarganya.
Dia mengatakan, angka kerugian Rp6,9 miliar hanya berasal dari kekeliruan pemahaman JPU terhadap dokumen bukti. "Kekayaan sebesar itu tidak pernah kami miliki,"tulis Ririe.
Dia merasa negara telah menzalimi suaminya. Ririe memohon atensi Presiden Prabowo agar ketidakadilan bisa diluruskan dan putusan bagi suaminya bisa diambil dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ririe berharap integritas para profesional yang tulus mengabdi untuk negara dapat dilindungi oleh kepastian hukum.
"Profesional seperti suami saya tidak seharusnya dikorbankan atau dijadikan kambing hitam oleh "negara dalam negara" untuk kepentingan yang justru menghambat kemajuan bangsa dan bertentangan dengan misi Asta Cita dari Bapak Presiden," tegas Ririe.
Fenomena ini membuat prihatin banyak orang, termasuk mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal. Ia memperingatkan generasi muda yang berkarier di luar negeri agar tak berpikir dulu berkontribusi ke Indonesia selama rezim masih mempermainkan hukum. "Ibam aja yang banyak berkontribusi dan tidak menerima uang sepeserpun akhirnya juga tidak berdaya masuk penjara," katanya.
MAR