JAKARTA, AFU.ID — Proses hukum terhadap ABK Fandi Ramadhan kembali diguncang sorotan tajam. Komisi III DPR RI mengungkap indikasi pelanggaran prinsip dasar hukum acara pidana, menyusul dugaan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak dipilih secara bebas, melainkan disediakan oleh penyidik yang memeriksa perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut temuan ini muncul setelah pihaknya mendengar langsung keterangan dari tim kuasa hukum serta keluarga Fandi. Dalam logika hukum, kata dia, situasi di mana penyidik menyediakan pengacara bagi pihak yang diperiksa adalah praktik yang janggal.
“Ternyata pengacara yang mendampingi itu bukan pengacara yang leluasa dipilih oleh terdakwa. Itu melanggar prinsip di KUHAP yang baru, di mana terdakwa bebas memilih. Masa ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, tapi pengacaranya disediakan penyidik? Itu gak masuk akal,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
DPR menilai kebebasan memilih penasihat hukum adalah hak fundamental tersangka maupun terdakwa sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Jika benar pendampingan hukum hanya bersifat formalitas, maka ada risiko serius terhadap kualitas pembelaan.
“Bagaimana dia mau membela si tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Di mana dia mau all out membela kepentingan kliennya? Kalau hanya formalitas, itu yang sangat kita hindari,” lanjutnya.
Komisi III memastikan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Batam dan Lombok.
Kasus Fandi Ramadhan (26) sendiri bermula dari operasi besar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Mei 2025 di Kepulauan Riau, yang menemukan hampir dua ton sabu di kapal Sea Dragon. Fandi, seorang anak buah kapal (ABK), ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Batam.
Pihak keluarga bersikukuh Fandi hanya pekerja yang tidak mengetahui isi muatan kapal. Sementara jaksa tetap pada tuntutan maksimal. Perbedaan tajam antara posisi ABK dan dugaan aktor besar di balik jaringan ini memicu perhatian luas, termasuk dari tim hukum pro bono dan sejumlah tokoh hukum nasional.
Kini, fokus tak hanya pada beratnya tuntutan, tetapi juga pada prosedur. DPR menegaskan satu hal: jika hak dasar memilih pengacara saja diduga dilanggar, maka proses hukum patut diuji secara terbuka. Karena dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi juga soal proses yang bersih dan independen. (*)