JAKARTA, AFU.ID — BBareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang menyerang aparat saat penggerebekan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga bandar narkoba yang menjadi aktor utama penyerangan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari bentrokan saat penggerebekan jaringan narkoba yang menewaskan tiga anggota kepolisian. "Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO," kata Eko.
Kronologi Penangkapan
Usai bentrokan di Katingan, tim gabungan langsung memecah kekuatan untuk menyisir sejumlah jalur pelarian para pelaku. Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan informasi lapangan hingga akhirnya lokasi persembunyian para tersangka berhasil diidentifikasi. Operasi penangkapan pun dilakukan secara beruntun selama sepekan.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Saldy alias Ateng di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Penyelidikan berlanjut dan keesokan harinya tersangka Nimu juga berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di desa yang sama.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie yang ditangkap pada Selasa, 7 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai pelarian tiga bandar narkoba, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Ketiganya diketahui melarikan diri keluar Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan travel menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil penyekatan, tim gabungan bersama Polresta Samarinda berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi para pelaku di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil ditangkap tanpa sempat meloloskan diri. Meski sembilan tersangka telah diamankan, Bareskrim Polri memastikan pengejaran masih berlanjut terhadap tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
Daftar Tersangka dan Perannya
Penyidik menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda saat penyerangan terhadap aparat maupun dalam jaringan peredaran narkoba. Sebagian berperan sebagai bandar, sementara lainnya bertugas menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, senjata tajam, hingga memprovokasi warga. Berikut daftar sembilan tersangka beserta perannya:
Saldy alias Ateng (38): Membawa senjata api rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga.
Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): Membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah ke sungai.
Nimu (29): Membawa tombak dan memprovokasi warga.
Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): Memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang.
M. Lupie (40): Membawa parang, senjata api rakitan, dan menembak petugas.
Bio (29): Bandar narkoba yang menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga.
Ramblan alias Busu (25): Pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan melakukan penembakan.
Perie (43): Membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.
Dea Nabila alias Dea (22).
(RAI)