AFU.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sekaligus terdakwa kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer (Noel) menyampaikan pesan keras kepada Presiden Republik Indonesia sesaat sebelum menjalani sidang.
Ia meminta Kepala Negara untuk tidak mentah-mentah mempercayai laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait klaim operasi tangkap tangan (OTT).
“Pak Presiden hati-hati jangan ditipu dengan KPK, publik juga jangan mau ditipu oleh KPK tentang OTT. Itu bentuk framing kejahatan,” tegasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Noel menuding lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kebohongan publik dengan memanipulasi prosedur hukum.
Menurutnya, tindakan KPK saat ini tak ubahnya kejahatan yang berlindung di balik penegakan hukum.
“Presiden harus tahu bahwa kejahatan yang dilakukan KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar. Tidak bisa penindakan hukum tapi dengan melanggar hukum,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan menyamakan kinerja KPK dengan pembuat konten atau content creator yang hanya mengejar sensasi publik, berbeda jauh dengan Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
Noel melabeli oknum di KPK sebagai ‘bocil’ alias bohong, licik, dan liar.
“KPK itu bocil, mau menyamakan dengan kepolisian. Kepolisian itu jutaan kasus itu 90 persen OTT tapi enggak pernah disebut OTT. Ini KPK kayak content creator,” sindirnya.
Noel mengklaim dirinya menjadi korban jebakan narasi kooperatif yang dibangun penyidik.
Alih-alih tertangkap tangan saat transaksi suap, Ia mengaku awalnya hanya dipanggil untuk klarifikasi namun berujung pada penetapan tersangka dan penyitaan aset.
Meski kini ditahan di Rutan KPK, Noel mengaku tidak gentar menyuarakan apa yang ia yakini sebagai kebenaran.
Ia siap membongkar dugaan rekayasa kasus tersebut di hadapan majelis hakim.
“Ingat kalau saya sakit atau saya mati, merekalah yang melakukan,” pungkasnya.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 14 orang tersangka yang mana tiga di antaranya merupakan tersangka baru.
Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru.
Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, tapi belum melakukan penahanan kepada mereka.