JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Sumedang menghentikan sementara operasional Bhisa Travel di Kecamatan Jatinangor, Jawa Barat, setelah perusahaan tersebut mengabaikan tiga surat peringatan. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan menyegel lokasi pelayanan travel itu pada Senin (20/7/2026). Penghentian dilakukan karena titik pemberangkatan dan penurunan penumpang tidak dilengkapi fasilitas parkir yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan armada menumpuk di tepi jalan, memicu kemacetan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan petugas telah memberikan peringatan secara bertahap sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, perusahaan belum memindahkan titik angkut penumpang maupun menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan jumlah kendaraan. Satpol PP kemudian menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Bhinneka Sangkuriang Transport di lokasi tersebut. Sanksi akan tetap berlaku hingga perusahaan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapasitas parkir tidak sebanding dengan jumlah armada yang keluar masuk setiap hari. Kendaraan travel akhirnya menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti dan menunggu penumpang. Aktivitas ini menghambat arus lalu lintas di kawasan Jatinangor yang dikenal padat. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut melanggar aturan lalu lintas, ketertiban umum, serta ketentuan bangunan gedung.
Ian menjelaskan perusahaan melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung turut menjadi dasar pemberian sanksi. Penghentian sementara kegiatan usaha dijatuhkan berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d dalam peraturan tersebut.
Pihak Bhisa Travel mengakui fasilitas parkir di titik Jatinangor belum mampu menampung seluruh pergerakan armada. Perusahaan menyatakan telah berupaya menyediakan area tunggu kendaraan dan memperluas lahan parkir, namun kapasitasnya masih belum mencukupi. Manajemen kini tengah mencari lokasi baru sebagai titik pelayanan penumpang. Operasional baru dapat dibuka kembali setelah lokasi dipindahkan ke tempat yang tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum. (RHU)