JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai Rp3 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial KH. Ia merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses, perusahaan kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau di Siberut, Kepulauan Mentawai. “Uang itu selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar,” kata Kepala Kejati Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi di Padang, Kamis (9/7/2026).
Dedie mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Menurut dia, penyitaan juga dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang disebut mencapai sekitar Rp17 miliar. “Sekaligus sebagai langkah optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara yang disebut mencapai Rp17 miliar,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019–2020. Dalam penyidikan, para tersangka diduga menggeser titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis.
Pergeseran titik lokasi itu juga disebut tidak dituangkan dalam adendum tambah kurang pekerjaan. Selain itu, para tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan meski tidak sesuai dokumen perencanaan atau kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara atau perekonomian negara diduga dirugikan sekitar Rp17 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Barat.
Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah AZ, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. AZ telah ditahan di Rutan Padang dengan status tahanan penyidik.
Tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai rekanan proyek, serta BU selaku konsultan supervisi. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.
Dedie mengatakan Kejati Sumbar masih akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Kami akan mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara ini,” katanya. (RHU)