JAKARTA, AFU.ID – Polda Jawa Barat mengungkap awal mula hubungan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR dengan tersangka Taufik Hidayat. Keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder sebelum tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Kota Bandung. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan perkenalan korban dan tersangka terjadi pada 2024. Setelah merasa dekat, keduanya menjalin hubungan dan tinggal bersama.
“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat. Selama menjalin hubungan, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal. Polisi telah mengidentifikasi empat lokasi yang pernah ditempati keduanya. Rudi mengatakan seluruh lokasi tersebut sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP oleh penyidik.
Sebelum keberadaannya diketahui keluarga, YTR bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarga, korban sempat mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena mendapat tawaran gaji lebih besar. Namun, keluarga tidak menemukan korban di tempat kerja maupun lokasi tempat tinggal yang disebutkan. Nomor telepon korban juga tidak dapat dihubungi.
Keluarga kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook. Saat itu, korban sempat merespons dan meminta keluarga tidak lagi mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa. “Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujar Rudi.
Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa YTR bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan informasi tersebut tidak benar. Keberadaan korban akhirnya diketahui setelah keluarga mendapat kabar bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Korban mengalami luka berat yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan.
Rudi mengatakan tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang. Kekerasan itu antara lain menyundut tubuh korban dengan rokok dan memukul bagian wajah. “Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang,” kata Rudi.
Selain dugaan penganiayaan, tersangka juga disebut menyekap korban di dalam kamar. Polisi menyebut korban dikunci dan ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya. “Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” ujarnya.
Penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kasus ini masih ditangani Polda Jawa Barat. Polisi menyatakan seluruh lokasi yang pernah ditempati korban dan tersangka telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. (FAD)