JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan maut di tempat biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat. Korban disebut sengaja dijatuhkan dari lantai dua setelah terlibat cekcok dengan para pelaku yang sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pertikaian bermula ketika korban dan para pelaku berselisih paham di dalam tempat biliar.
“Penyebab cekcok awal mungkin karena selisih paham saja karena dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Keributan kemudian berlanjut ke area tangga saat korban dan para pelaku hendak keluar dari lokasi. Di area itu, korban sempat memiting salah satu rekan pelaku.
Melihat rekannya dipiting, para pelaku lain tidak terima. Mereka kemudian mengeroyok korban dengan motif membalas dendam.
“Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin membalas dendam melihat temannya dipiting oleh korban,” ujar Alexander.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi menyebut korban tidak sekadar terjatuh dari lantai dua. Korban diduga sengaja dijatuhkan oleh pelaku hingga mengalami luka berat.
“Menurut keterangan pelaku yang sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan,” kata Alexander.
Setelah kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, korban mengalami koma selama empat hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelidiki perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku utama yang terlibat dalam pengeroyokan berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NA, AE, dan MLS. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya sudah dewasa.
“Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa,” kata Alexander.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Sebagian diamankan di wilayah Jakarta Barat, sementara pelaku lain ditangkap di Rangkasbitung, Banten.
Polisi menyebut satu dari tiga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarganya. Saat ini, ketiganya telah diproses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (RHU)