JAKARTA AFU.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Seorang guru ngaji berinisial AN menjadi sasaran amuk massa, Sabtu (16/5/2026).
Massa yang emosi sempat merangsek masuk ke area pondok pesantren dan berupaya memukuli AN setelah mengetahui terduga pelaku berada di lokasi.
Menghindari amukan warga yang terus berdatangan, polisi kemudian datang dan mengevakuasi AN ke mobil patroli. Namun saat proses evakuasi berlangsung, massa beberapa kali melayangkan pukulan ke arah AN.
Salah satu kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut.
Korban merupakan santriwati berusia 15 tahun yang telah tinggal di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.
Aditya menjelaskan, salah satu modus AN adalah membangunkan korban untuk melaksanakan ibadah salat malam.
"Di waktu-waktu itu lah ketika korban beres wudu, AN melakukan perbuatan tak pantas," kata Aditya, mengutip dari Kompas.com, Minggu, (17/5).
Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga kerap melakukan kekerasan fisik berupa cekikan dan tamparan. Keterangan tersebut, kata Aditya, turut diperkuat oleh teman korban yang menjadi saksi.
"Korban mengalami trauma berat, termasuk juga ibunya sama traumanya, kita juga didampingi tim psikolog untuk memulihkan korban," tutur Aditya.
Menurut Aditya, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua temannya. Saat itu, korban ditemukan berjalan sendirian di luar area pesantren dan berniat pulang ke rumah.
“Saat itu korban mengaku diusir dari pesantren, dan memberanikan diri untuk menceritakan semuanya,” tutup Aditya.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Mendengar pengakuan anaknya terkait perlakuan tidak pantas dari sosok yang selama ini dipercaya mendidiknya, orang tua korban pun histeris.
Ibu korban kemudian meminta bantuan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) untuk melaporkan AN ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan bahwa AN telah diamankan polisi.
“Terduga pelaku sudah kami amankan ke Polres Garut. Rumahnya juga masih kami jaga agar tidak terjadi perusakan. Korban sudah dipulangkan ke orang tuanya. Di lingkungan pesantren terdapat tujuh santri laki-laki dan empat santri perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Sementara itu, massa yang sempat berkumpul di lokasi juga telah membubarkan diri dari area pondok pesantren.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan AN belum ditetapkan sebagai tersangka. (RAI)