JAKARTA, AFU.ID – Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring yang menawarkan lowongan kerja palsu, tugas berbayar atau paid task, hingga verifikasi layanan pemerintah melalui media sosial. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah empat korban dilaporkan mengalami kerugian total sekitar Rp801,79 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka berinisial RI, RA, MRA, dan I ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Pengungkapan perkara berawal dari empat laporan polisi yang diterima sepanjang 2026.
“Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Menurut Hendra, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk meyakinkan calon korban. Mereka diduga menawarkan pekerjaan, mengarahkan korban mengikuti tugas berbayar, hingga menyamar sebagai petugas layanan pemerintah.
“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kerugian terbesar dialami korban berinisial AD, yakni sekitar Rp696,4 juta. Tiga korban lain masing-masing berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, KL sekitar Rp33,6 juta, dan DN sekitar Rp51 juta.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi serta meminta pendapat ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, dan ahli tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu sepeda motor.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana penipuan dan tindak pidana berbasis elektronik dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana dari aktivitas penipuan tersebut. (RHU)