JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya mendalami dugaan penggunaan uang negara untuk membiayai pembuatan dan penyebaran konten hoaks. Polisi membuka kemungkinan adanya jerat pidana korupsi jika penggunaan atau penyalahgunaan keuangan negara ditemukan dalam penyidikan. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya uang negara atau keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai produksi maupun penyebaran konten bermuatan pidana.
"Apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa konten berisi perbuatan pidana," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Ia mengatakan, temuan penggunaan uang negara dalam aktivitas tersebut dapat membuka perkara pidana lain, termasuk dugaan korupsi. Namun, polisi masih mendalami sumber dan penggunaan dana tersebut.
"Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," ujarnya. Polda Metro Jaya mendalami 28 pegiat media sosial dan 37 akun yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Dari perkara tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. "Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Iman. Sebanyak 18 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memberikan peringatan dan edukasi terkait batasan kebebasan berekspresi.
Penyidik juga menyita 10 akun untuk kepentingan perkara. Sebanyak 22 akun lainnya diberi kesempatan memperbaiki atau mengklarifikasi konten yang telah dibuat. Polda Metro Jaya turut melakukan takedown terhadap 30 konten terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. "Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan hoaks. Pelaku mengambil dokumen milik orang lain, kemudian memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Pelaku juga membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk membuat dan menyebarkan konten. Selain membuat konten, pelaku menyebarkan ulang materi provokatif, destruktif, serta informasi yang belum terverifikasi.
"Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Iman. (FAD)