JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp19 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa guru, kepala sekolah, Kabid SMA, hingga Kepala Dinas Pendidikan baik yang masih menjabat maupun sebelumnya.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahap penyelidikan sekitar satu tahun sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Perpustakaan Digital.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan pihaknya masih mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menyebut pendalaman juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan kantor penyedia CV APM untuk mengumpulkan dokumen pendukung. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan proses perencanaan proyek.
"Makanya, kita dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya tidak ada, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul, kata Rachmat di Makassar, Kamis (18/6/2026). Penyidikan juga mulai mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar eksekutif, termasuk anggota DPRD Sulsel. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek yang bermasalah sejak awal.
Proyek Perpustakaan Digital tersebut memiliki nilai sekitar Rp19 miliar yang terdiri atas pengadaan aplikasi dan buku elektronik. Namun aplikasi yang dibangun hanya beroperasi dalam waktu singkat sebelum akhirnya tidak dapat diakses.
Aplikasi itu diketahui hanya aktif sekitar dua hingga tiga bulan dan tidak lagi dapat digunakan oleh siswa di 46 SMA negeri di Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini juga mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 yang mengungkap sejumlah kejanggalan. Namun penyidik menilai potensi penyimpangan lebih luas karena audit hanya berbasis sampel. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek sejak awal tidak disusun dengan perencanaan yang matang. Termasuk tidak adanya analisis kebutuhan yang memadai dalam pengadaan sistem tersebut. (ANT/RAI)