JAKARTA, AFU.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan lima pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang. Mereka diduga terkait kasus pemerasan dalam aktivitas lalu lintas angkutan sungai.
Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumedana membenarkan pengamanan tersebut. Lima pegawai itu kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Benar, ada lima orang yang diamankan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” kata Ketut di Palembang, Kamis, (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang yang diamankan merupakan pegawai di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. Salah satunya diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Mereka diamankan saat berada di salah satu pelabuhan di bawah pengawasan KSOP Kelas I Palembang. Setelah itu, penyidik membawa mereka ke Kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa intensif.
Ketut belum memerinci identitas, inisial, maupun peran masing-masing pegawai. Ia juga belum menjelaskan konstruksi perkara yang sedang didalami.
“Nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai dan ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan lima pegawai, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pendukung dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan izin atau aktivitas lalu lintas kapal dan angkutan sungai yang melintas di wilayah perairan Sumatera Selatan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Perkara ini menambah sorotan terhadap layanan pelayaran sungai di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah mengusut dugaan korupsi lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.
Dalam perkara Sungai Lalan itu, penyidik pernah menggeledah Kantor KSOP Palembang. Dari sejumlah lokasi, penyidik menyita dokumen, uang tunai, emas, perangkat elektronik, hingga sepeda motor Harley Davidson.
Rangkaian penggeledahan dan pengamanan pegawai KSOP menunjukkan jalur angkutan sungai bukan hanya soal distribusi barang. Jika dugaan pemerasan terbukti, layanan pelayaran yang seharusnya mengatur keselamatan dan kelancaran kapal justru berubah menjadi pintu pungutan.
Kejati Sumsel perlu membuka konstruksi perkara secara terang setelah pemeriksaan selesai. Publik perlu mengetahui siapa yang diperas, bagaimana pola pemerasan terjadi, dan apakah praktik itu hanya melibatkan oknum atau sudah menjadi pola dalam layanan pelabuhan dan angkutan sungai. (RHU)