JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) fokus menangani fenomena pendangkalan alur maupun muara sungai di pelabuhan perikanan.
Melansir website KKP RI pada Minggu (24/5/2026), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa langkah penataan ruang laut tersebut mempunyai dua tujuan utama.
“Pertama, untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan yang kedua adalah menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ungkapnya.
Pelabuhan perikanan di Provinsi Aceh menjadi salah satu titik pembenahan, menyusul permohonan langsung dari Gubernur Muzakir Manaf.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP RI, Permana Yudiarso, menyatakan bahwa Muzakir Manaf meminta kementeriannya untuk menangani kondisi muara sungai maupun perikanan yang mengalami pendangkalan akibat banjir di sejumlah wilayah Aceh.
“Pendangkalan ini berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan dan operasional pelabuhan perikanan,” tutur Permana Yudiarso.
“Sehingga, memang diperlukan perbaikan di muara sungai dan pelabuhan perikanan yang sudah dangkal,” sambungnya.
Tim KKP RI pun telah melakukan survei lapangan di 13 lokasi pelabuhan perikanan yang menjadi prioritas penanganan pada 10 Mei 2026 lalu.
Survei lapangan tahap awal mencakup Pelabuhan Perikanan (PP) Lambada Lhok di Aceh Besar, PP Kuala Pasi Peukan Baro dan PP Kuala Tari di Kabupaten Pidie, serta PPP Panteraja di Kabupaten Pidie Jaya.
Hasil tinjauan awal menunjukkan sebagian besar lokasi berada pada sistem muara sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir, dinamika oseanografi pesisir, dan material lumpur pascabanjir.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP RI, Didit Eko Prasetiyo, menyatakan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja.
Termasuk dukungan penanganan terhadap lokasi prioritas melalui percepatan perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mendukung percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk proses KKPRL pada lokasi pelabuhan perikanan prioritas,” ujarnya.
“Ini agar penanganan pendangkalan alur dan pemulihan akses nelayan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” tambah Didit Eko Prasetiyo.
KKP RI pun akan melakukan penanganan alur pelayaran dan muara pelabuhan secara terukur dan berbasis kajian teknis.
Di antaranya survei batimetri, kajian oseanografi, analisis sedimen, dan pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.
Langkah tersebut agar pemulihan akses nelayan tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem pesisir serta menghadirkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjut, KKP RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan mengumpulkan data teknis dan dokumen pendukung sebagai dasar penanganan prioritas pada lokasi-lokasi pelabuhan terdampak.
Selain itu, survei lanjutan akan terlaksana secara bertahap bersama UPT KKP dan Pemprov Aceh pada seluruh lokasi prioritas yang direncanakan. (ADR)