JAKARTA, AFU.ID — Pengurus baru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Desakan disampaikan melalui aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/08/2026). Pengurus meminta aset dikembalikan kepada YPI sebagai badan hukum, bukan kepada Panji Gumilang secara pribadi maupun pengurus yayasan sebelumnya.
Ketua YPI Iskandar Saefullah mengatakan aksi tersebut digelar untuk meminta pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan itu telah dikeluarkan pada 10 Juni 2026, tetapi eksekusi pengembalian aset masih ditunggu. Aset yang dimaksud antara lain kendaraan, tanah, bangunan, serta sejumlah dana.
“Aksi yang kami gelar hari ini adalah agar segera melakukan eksekusi keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrachtuntuk direalisasikan. Jadi, kami mendesak kepada kejaksaan untuk segera dilakukan itu,” kata Iskandar. Selasa (18/08/2026), ia menegaskan pengurus baru ingin memastikan seluruh aset yang dikembalikan benar-benar masuk ke YPI untuk kepentingan yayasan.
Menurut Iskandar, pengurus menolak apabila aset tersebut dikembalikan ke rekening pribadi Panji Gumilang ataupun kepada kepengurusan lama. Dana dan aset yang dikembalikan, kata dia, nantinya akan digunakan untuk merawat serta menjalankan kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pengurus mengklaim langkah tersebut ditujukan agar tata kelola kekayaan yayasan berjalan sesuai aturan.
Di tengah persoalan aset, Panji Gumilang disebut masih menjabat sebagai Syekh atau pimpinan Ma'had Al Zaytun. Namun, posisinya dalam badan Yayasan Pesantren Indonesia untuk sementara dinonaktifkan hingga persoalan tata kelola keuangan yayasan ditata. Iskandar mengatakan keputusan tersebut dilakukan agar Panji tidak kembali menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan yayasan.
“Panji Gumilang secara Syekh, secara pimpinan Ma'had, masih menjabat, dan dia adalah pimpinan kami. Tapi dalam keyayasannya, sementara ini kami nonaktifkan sampai tata kelola uang yayasan ini tertata dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan,” ujarnya.
Iskandar mengaku telah menjadi bawahan Panji Gumilang selama 38 tahun dan berharap persoalan hukum yang menjerat pimpinan Al Zaytun tidak kembali terulang. Ia bahkan sempat menangis ketika menjelaskan alasan pengurus baru melakukan penataan yayasan. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk upaya menjaga keberlangsungan Al Zaytun sekaligus mencegah persoalan hukum baru.
Dalam aksi tersebut, perwakilan pengurus YPI juga melakukan audiensi di dalam PN Indramayu. Iskandar mengklaim pihak pengadilan dan kejaksaan menerima tuntutan yang disampaikan massa, sementara pengurus kini menunggu langkah lanjutan terkait pelaksanaan putusan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan ditutup dengan doa bersama untuk keberlangsungan Pondok Pesantren Al Zaytun. (RHU)