JAKARTA, AFU.ID — Praktik penitipan bayi tanpa izin di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berjalan sekitar lima bulan sebelum terbongkar.
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan keberadaan banyak bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu, Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman.
Petugas gabungan lalu mengevakuasi 11 bayi dari rumah tersebut pada Jumat, (8/5/2026).
Rumah itu diketahui milik orang tua bidan berinisial ORP. Bidan tersebut membuka praktik di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman.
Polisi menyebut bayi-bayi itu sebelumnya dilahirkan dengan bantuan ORP. Setelah itu, orang tua bayi menitipkan anaknya kepada bidan tersebut.
Penitipan semula berlangsung di Gamping. Namun, bayi-bayi itu dipindahkan sementara ke Pakem karena lokasi di Gamping sedang digunakan untuk acara keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, praktik penitipan itu bermula dari satu bayi. Jumlahnya kemudian bertambah karena informasi menyebar dari mulut ke mulut.
“Baru lima bulan ini menerima penitipan,” kata Mateus di Sleman, Senin, (11/5/2026).
Orang tua bayi membayar biaya penitipan sebesar Rp50 ribu per hari. Polisi masih mendalami apakah pembayaran itu hanya untuk kebutuhan bayi atau berkaitan dengan motif ekonomi lain.
Dari 11 bayi yang dievakuasi, tiga bayi sempat mendapat perawatan di RSUD Sleman. Ketiganya mengalami sakit kuning, hernia, dan kelainan jantung bawaan.
Bayi dengan sakit kuning dan hernia disebut mulai membaik. Sementara bayi dengan kelainan jantung bawaan masih memerlukan tindak lanjut medis.
Sebagian bayi telah dikembalikan kepada orang tuanya. Bayi lainnya masih berada dalam penanganan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka terdiri atas bidan ORP, orang tua ORP, pembantu, serta beberapa ibu kandung bayi.
Sampai Senin, polisi belum menetapkan tersangka. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana dalam praktik penitipan tersebut.
Dugaan yang didalami meliputi perdagangan orang, penelantaran anak, dan pelanggaran izin operasional penitipan anak.
Temuan ini membuka pertanyaan soal pengawasan layanan anak di tingkat daerah. Sebab, praktik penitipan bayi dapat berjalan selama berbulan-bulan sebelum diketahui aparat.
Pengawasan juga menjadi sorotan karena ORP disebut memiliki izin praktik kebidanan. Namun, tempat penitipan bayi yang dijalankan tidak memiliki izin operasional sebagai daycare.
Kasus ini kini ditangani Polresta Sleman bersama Dinas Sosial dan instansi terkait. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh bayi mendapat perawatan aman dan pengasuhan layak.
Polisi menyatakan keselamatan bayi menjadi prioritas utama. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. (RHU)