JAKARTA, AFU.ID — Ancaman kekerasan brutal di fasilitas penitipan anak (daycare) kini memicu urgensi perombakan total.
Salah satunya terhadap sistem dan payung hukum perlindungan anak di bawah umur di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sari Yuliati, sangat mendukung langkah perbaikan tersebut.
“Agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Aksi kejahatan tersebut mendorong lembaga legislatif untuk secara analitis mengkaji wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut guna menciptakan instrumen pencegahan yang preventif secara menyeluruh, termasuk di daycare.
“Ini adalah pembenahan di hulu,” tutur Sari Yuliati memaparkan strategi.
Rencana intervensi regulasi tersebut merupakan implikasi langsung pascaterbongkarnya skandal penyiksaan massal di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil diskusi bersama pihak kepolisian, dan perwakilan orang tua korban.
“Dugaan penganiayaan dan penelantaran,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Sebagai informasi, skandal mengerikan tersebut terkuak usai seorang mantan karyawan nekat melaporkan praktik pengasuhan tak manusiawi.
Yang mana kemudian berujung pada aksi penggerebekan oleh kepolisian pada Jumat (24/4/2026) lalu.
“Memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kapolresta Yogyakarta merinci langkah berani sang saksi.
Secara kalkulasi, kejahatan tersebut bersifat terstruktur karena dari total 103 anak yang terdaftar, 53 balita telah terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik dan verbal.
Kasus tersebut pun kini menyeret kepala yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh sebagai tersangka. (ADR/NAD)