JAKARTA, AFU.ID — Dua anak laki-laki berusia enam dan tujuh tahun meninggal dunia setelah tenggelam di empang bekas galian di kompleks Perumahan Puri Raya Residence, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang anak perempuan berusia delapan tahun berhasil diselamatkan dalam kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi saat lima anak bermain di sekitar empang di Desa Pasirjengkol, Selasa, 14 Juli 2026. Tiga anak kemudian masuk ke dalam kolam untuk berenang, sementara dua lainnya tetap berada di darat. Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan warga yang menerima informasi adanya anak tenggelam segera menuju lokasi dan melakukan upaya penyelamatan.
Seorang anak perempuan berinisial ANP (8) berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Warga kemudian kembali menyisir kolam setelah mengetahui dua anak lainnya belum muncul ke permukaan. Dua korban berinisial RDP (7) dan AES (6) akhirnya ditemukan di dasar empang. Keduanya langsung dibawa ke Klinik Shafa Medika, namun tenaga medis menyatakan mereka telah meninggal dunia.
Ketiga anak tersebut merupakan warga Perumahan Puri Raya Residence di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Jenazah salah satu korban kemudian dibawa keluarga ke kampung halaman di Blora, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Polsek Majalaya bersama Tim Inafis dan Samapta Polres Karawang, BPBD Karawang, pemerintah kecamatan, aparat desa, serta Babinsa mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengamankan area empang. Keluarga kedua korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Polisi kemudian menyusun laporan berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan para saksi.
Dalam keterangan kepolisian, belum dijelaskan siapa pemilik atau pengelola empang bekas galian tersebut. Kondisi pengamanan di sekitar kolam, termasuk keberadaan pagar, pembatas, maupun papan larangan, juga belum dirinci. Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak saat bermain di dekat sungai, kolam, empang, maupun bekas galian. Lokasi dengan genangan air dinilai berisiko tinggi, terutama jika tidak dilengkapi pengamanan yang memadai. (RHU)