JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tiga karyawan Percetakan Mau Print di Bungur, Senen, Jakarta Pusat, tidak pernah ditetapkan sebagai pelaku pencurian, meskipun para tersangka berdalih tindakan penyekapan dan penganiayaan dilakukan karena kehilangan pelat besi cetakan senilai Rp230 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil setelah polisi menemukan tiga korban yang diduga disekap, diperas, dan dianiaya di lokasi usaha percetakan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa dugaan hilangnya barang di percetakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa polisi tidak membenarkan tindakan penyekapan maupun permintaan uang kepada keluarga korban.
“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami apakah benar atau tidak. Mengapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” ujar Budi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian mendatangi Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, dan menemukan tiga karyawan yang diduga menjadi korban penyekapan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan para pelaku berdalih bahwa ketiga korban harus bertanggung jawab atas hilangnya pelat besi yang digunakan sebagai dasar cetak sablon. Nilai barang yang diklaim hilang mencapai sekitar Rp230 juta.
“Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon,” kata Reynold.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tetap memperhatikan hak korban maupun tersangka.
Polisi juga menyiapkan pendampingan kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban. Salah satu korban diketahui ditemukan setelah diduga disekap selama sekitar 21 hari. Penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta dugaan pemerasan terhadap keluarga korban dalam kasus tersebut. (RHU)